EVALUASI PROSES PERUMUSAN USULAN PROGRAM AKSI MENGATASI DAMPAK KENAIKAN BBM DAN KEMISKINAN (PAM-DKB) DIBIDANG PADAT KARYA DI DESA GAMBIRAN KECAMATAN GAMBIRAN KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pengambilan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
usulan yang akan ditetapkan oleh Pogakin atau kelompok sasaran PAM-DKB.
Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah menilai usulan Program Aksi Mengatasi
Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan (PAM-DKB) Dibidang Padat Karya Di
Desa Gambiran Kabupaten Banyuwangi.
Konsep dalam penelitian Evaluasi ini menggunakan konsep dari buku
Inayatullah yaitu pre-program evaluasi yang artinya sebelum program dijalankan di
evaluasi. Metode dalam penelilitian evaluasi menggunakan metode deskriptif data
kualitatif.
Penentuan informan dalam penelitian ini mengunakan pedoman kriteria
informan menurut Spradley dan metode dalam penggambilan informan mengunakan
metode purposive. Sedangakan untuk menganalisa data penelitian ini mengunakan
prosedur analisa data dan tahap pemeriksaan keapsahan data.
Proses perumusan PAM-DKB ini diawali dengan tahap sosialisasi yang
dilakukan oleh pendamping kecamatan. Sosialisasi Di Desa Gambiran dilakukan ada
3 tahapan yang pertama sosialisasi kepada aparat desa, kedua sosialisasi kepada
LPMD dan Pogakin, ketiga sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialisasi
tertsebut selesai diawali dengan tahapan rapat musyawarah desa atau forum
musyawarah desa (FMD).
Tahap perencanaan yang dilakukan oleh Desa Gambiran dalam PAM-DKB
sebayak 2 kali yaitu FMD I membahas tentang Penentuan kelompok, ketua dan
usulan program berdasarkan dari kebutuhan masyarakat miskin yang sangat
mendesak dan juga penetapan unit pengelola program (UPP) dan bendahara
operasional program (BOP) program. Sedangkan FMD II membahsa tentang
perubahan usulan dari telfort menjadi paving stone, perhitungan pelaksanaan volume
pekerjaan dan perhitungan insentif pekerja. Menetapkan bidang padat karya yang di
jpilih dalam PAM-DKB yaitu Di Dusun Krajan I dan Krajan II menggunakan cara
Paving stone, Sedangkan Di Dusun Lidah Darungan dan Sumbermulya menggunakan
cara sirtu. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah keseluruhan dari penerima
program melaksanakan dengan baik PAM-DKB dan layak usulan tersebut untuk
dikerjakan.