dc.contributor.author | FIFIN RINAWATI | |
dc.date.accessioned | 2014-01-18T02:28:19Z | |
dc.date.available | 2014-01-18T02:28:19Z | |
dc.date.issued | 2014-01-18 | |
dc.identifier.nim | NIM030803104076 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16635 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada tanggal 1 sampadengan 31 Maret 2007 tentang prosedur akuntansi deposito berjangka pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat Purnawirawan Indonesia Jember dapat diambil kesimpulan sebagaberikut.:
1. Deposito adalah dana pasti yang pencairannya telah ditetapkan oleh bank dalam
jangka waktu tertentu sehingga bank dapat menggunakan dana tersebut untuk
pemberian kredit.
2. Prosedur deposito berjangka meliputi empat kegiatan yaitu pembukaan deposito
berjangka, pemberian bunga deposito berjangka, pencairan deposito berjangka, dan
perpanjangan deposito berjangka.
a. Prosedur pembukaan deposito berjangka
Pihak bank dalam hal ini Bagian Deposito melayani pembukaan rekening
deposito berjangka dan memberikan informasi kepada calon deposan. Calon deposan
menyerahkan identitas diri dan langsung diproses Bagian Deposito dengan mengisi
formulir Aplikasi Deposito Berjangka,
Know Your Customar (KYC) dan Bilyet
Deposito berjangka. Direktur Utama menandatangani Aplikasi Deposito Berjangka,Know Your Customar (KYC) dan Bilyet Deposito berjangka. yang diajukan Bagian
Deposito sebagai tanda disetujuinya calon deposan mendepositokan uangnya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 030803104076; | |
dc.subject | PROSEDUR AKUNTANSI DEPOSITO BERJANGKA | en_US |
dc.title | PROSEDUR AKUNTANSI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PURNAWIRAWAN INDONESIA JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |