PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYIARAN IKLAN PADA PT. RADIO SOKA ADISWARA JEMBER
Abstract
Pembangunan adalah suatu proses tindakan merubah kondisi kehidupan
penduduk, sehingga mereka mampu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Pembangunan Nasional membutuhkan waktu yang panjang serta dana yang cukup
besar, untuk itu pemerintah melakukan penarikan pajak sebagai sumber dana untuk
pembangunan. Pajak memiliki peranan penting dalam proses pembangunan nasional.
Sejalan dengan hal itu dunia usahapun mengalami banyak perkembangan,
salah satunya dunia penyiaran baik melalui televisi maupun radio. Para pengusaha
dibidang tersebut menjadikan Iklan sebagai sumber pendapatan utama, sedangkan
Iklan adalah merupakan salah satu obyek pajak. Sebagai mana tercantum dalam UU
No. 11 tahun 1994 dan UU No. 18 tahun 2000.
Salah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self
assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hukum Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun, 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas
pertambahan nilai (value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau
diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi tidak semua Wajib Pajak dapat
memungut PPN, tetapi hanya Wajib Pajak yang boleh memungut. Tujuan dari
penulisan laporan ini adalah untuk mengadakan penelitian realisasi pembayaran dan
penyetoran pajak dalam suatu perusahaan tepatnya PT. Radio Soka Adiswara Jember
dimana perusahaan tersebut adalah salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas
penyiaran Iklan dan peran dari perusahaan ini sedikit banyak menambah penerimaan
kas Negara.
PT. Radio Soka Adiswara merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa
Iklan di Jember, sehingga PT. Radio Soka Adiswara sebagai perusahaan yang
berkewajiban membayar pajak, serta mendapatkan NPWP yaitu 02 015 995 0 626
000. PT . Faktor pendukung kelancaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
pada suatu perusahaan sangat ditentukan oleh sistem kinerja management, apakah itu
berupa kedisiplinan karyawan, kekompakan para pegawai dan lain-lain sehingga
tidak menjadi hambatan guna tercapainya target produksi yang diinginkan sesuai
kapasitasnya. Dampak dari pada itu sangat berkaitan sekali dengan karyawan (berupa
bonus setiap akhir tahun). Nilai positif dari uraian diatas adalah income pajak yang
dilakukan perusahaan dapat memenuhi target sebagaimana mestinya.
Radio Soka Adiswara menjalankan perpajakannya dalam berbagai tahap,
mulai dari waktu penyerahan JKP harus dibuat faktur pajak sebagai bukti pungut,
setelah itu menghitung PPn, menyetor melalui SSP dan melaporkan pajak terutang
melalui SPT-Masa Ke KPP cabang Jember.
PT. Radio Soka Adiswara menyetor PPn atas penyiaran Iklan kekantor
Pelayanan Pajak Cab. Jember melalui bank BNI 46 cabang Jember. Penyetoran ini
dilakukan sebelum tanggal 15 bulan takwim berikutnya, setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan untuk pelaporan pajak yang terutang menggunakan SPT-Masa PPn yang
disampaikan kepada KPP Jember sebelum 20 hari setelah masa pajak berakhir.
PT. Radio Soka Adiswara dalam pelaksanaan penyediaan jasa kena pajak
dikenakan tarif PPn tertutang = tarif PPN (X) DPP dan besarnya tarif adalah 10%.
(Ilmu Administrasi, Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember)