PELAKSANAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP PBB) JEMBER
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara yang sedang membangun. Dalam usaha
pembangunan saat ini, begitu banyak upaya agar kegiatan pembangunan dapat
memenuhi kebutuhan rakyat. Salah satu tujuan pembangunan yang dilakukan oleh
bangsa indonesia adalah pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan yang
termaktup dalam GBHN, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata baik materiil maupun spiritual.
Sehubungan dengan itu maka efisiensi pengelolaan keuangan Negara
adalah sangat penting dan harus selalu ditingkatkan. Dari sisi penerimaan Negara
baik yang berasal dari pajak atau penerimaan Negara bukan pajak. Sehingga dapat
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan Negara.
Pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara, perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang
perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung dalam peningkatan
peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajiban dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak memiliki beberapa definisi tergantung dari sudut mana titik berat
pendekatannya. Hanya saja pada hakekatnya definisi-definisi itu mempunyai arti
yang sama. Menurut Prof. Dr. Soemitro, pajak adalah iuran wajib dari para
penduduk kepada Negara yang cara pemungutannya berdasarkan undang-undang
dan dapat dipaksakan tanpa menerima imbalan secara langsung yang berguna
untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Nasional.
Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah pajak Bumi dan
Bangunan. Yang dimaksud Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas Bumi
yang memiliki atau menguasai dan mendapatkan manfaat atas Bangunan.