Show simple item record

dc.contributor.authorSasli Mardianto
dc.date.accessioned2013-11-25T03:32:34Z
dc.date.available2013-11-25T03:32:34Z
dc.date.issued2013-11-25
dc.identifier.nimNIM060110301024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1648
dc.description.abstractDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenaggan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Ketika masa pemerintahan kolonial atau biasa disebut dengan Pemerintahan Hindia Belanda, desa atau pemerintahan desa diatur dalam pasal 118 Pasal 121 Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penduduk negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepalanya sendiri (pimpinan). Kemudian untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan dimaksud, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO), yang hanya berlaku untuk Jawa dan Madura. Kemudian untuk daerah luar Jawa, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) di tahun 1938 no. 490. Nama dan jenis dari persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di jawa disebut desa, di bekas Karesidenan Palembang disebut marga, negeri di Minangkabau sedangkan di bekas Karesidenan Bangka Belitung disebut haminte.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060110301024;
dc.subjectKONFLIK, PENJUALAN ASET DESAen_US
dc.titleKONFLIK PENJUALAN ASET DESA DI DESA SUKOSARI KIDUL KECAMATAN SUMBER WRINGIN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2000-2001en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record