PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA MAKANAN DAN MINUMAN PADA KEGIATAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak Penghasilan ini merupakan salah satu pajak penghasilan pasal 23.
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan di Dinas Perindustrian Perdagangan
dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja
Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pajak penghasilan pasal 23 atas
jasa makanan dan minuman pada kegiatan dinas perindustrian perdagangan dan
energi sumber daya mineral kabupaten jember, serta untuk mengetahui sejauh
mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya yang telah diatur
dalam undang-undang yang berlaku.Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas
administrasi yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang
terkait tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Makanan dan
Minuman Pada Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber
Daya Mineral Kabupaten Jember. Sistem pemungutan pajak Sistem pemungutan Pajak yang dimaksudkan
adalah tentang kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung dan
menetapkan besarnya utang Pajak. dan sistem pemungutan Pajak ini
menggunakan Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri
besarnya pajak terutang dengan cara menghitung dan menetapkan utang pajaknya
sendiri. Sistem ini umumnya diterapkan pada jenis pajak tertentu dimana Wajib
Pajak dipandang mampu untuk mengemban tanggung jawab guna menghitung
dan menetapkan utang pajaknya sendiri. Contoh : pada penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM). Dan sistem ini mempunyai ciri-ciri yaitu :
Wewenang untuk menetukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak
sendiri, Wajib Pajak aktif : mulai menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3296/H.25.1.2/PS.8/2011, DIII
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember).