Legalisasi Hukum Internasional Tentang Pengungsi dan Dampaknya terhadap Perlindungan Hukum Pengungsi Konflik Darfur
Abstract
ABSTRAK
Skripsi yang berjudul “Legalisasi Hukum Internasional Tentang Pengungsi dan Dampaknya
Terhadap Perlindungan Hukum Pengungsi Konflik Darfur” ini menganalisa sejauh mana
efektifitas Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap pengungsi konflik Darfur berdasarkan
Konvensi IV Jenewa 1949, Protokol Tambahan II tahun 1977 dan Konvensi
Pengungsi 1951. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis karena dari penelitian ini
diharapkan dapat diperoleh data yang menggambarkan secara sistematis, faktual, dan
akurat mengenai efektifitas Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional
dalam perlindungan hukum pengungsi konflik Darfur dan penelitian ini bersifat
kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan, media cetak dan internet. Mengukur tingkat efektifitas Hukum
Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional dalam memberikan perlindungan
hukum pada pengungsi konflik Darfur menggunakan teori Legalisasi dengan
indikator-indikatornya adalah Obligasi, Presisi dan Delegasi untuk menentukan
bentuk Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional apakah bersifat Hard
Law atau Soft Law. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Hukum Humaniter
dan Hukum Pengungsi Internasional tidak berlaku efektif dalam memberikan
perlindungan hukum pada pengungsi konflik Darfur, dipengaruhi oleh bentuk
Legalisasi Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional yang bersifat soft
law, sehingga menyebabkan banyak terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh milisi Janjewed. Ketidakefektifan terjadi karena Hukum Humaniter dan Hukum
Pengungsi Internasional tidak memiliki lembaga supranasional yang memiliki
wewenang dalam memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum tersebut.