Prosedur Administrasi Asuransi Kebakaran pada PT. Asuransi Wahana Tata (Persero) Cabang Jember
Abstract
Dilaksankan pada PT.Asuransi Wahana Tata Cabang
Jember khususnya mengenai produk Asuransi Kebakaran dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia
(PSAKI) diterbitkan setelah adanya kesepakatan
antara tertanggung dengan penanggung. Didalam
PSAKI. telah disebutkan resiko apa saja yang
dijamin dan resiko apa saja yang dikecualikan.
Apabila resiko yang dijamin dirasakurang memenuhi
kepentingan tertanggung, maka resiko yang dikecualikan dapat diikat menjadi resiko yang
dijamin dalam polis dengan pembelian endorsemen/klausul. Jaminan PSAKI dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Jaminan Standart dan Jaminan Tambahan.
2. Tertanggung berkewajiban membayar premi setelah menerima polis (copy). Pembayaran premi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara sesuai keinginan tertanggung, yaitu secara tunai, dan transfer. Tarif premi ditentukan berdasarkan pada kriteria kelas konstruksi.
3. Ganti rugi diberikan apabila tertanggung benar
benar memiliki kepentingan terhadap benda pertanggungan, kerugian yang terjadi termasuk didalam kerugian yang dijamin oleh polis., serta tidak ada tindakan tertanggung yang mengakibatkan kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi, berdasarkan pasal pasal yang tercantum dalam polis