PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN KOPI DAN BIAYA KURTASI PADA PT. KALIPUTIH JEMBER
Abstract
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah a)ingin mengetahui
bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai atas penjualan kopi dan
biaya kurtasi pada PT. Kaliputih Jember, b). ingin mengetahui perbandingan antara
teori yang diperoleh dengan praktek dilapangan. Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan di PT. Kaliputih Jember pada tanggal 2 April 2007 sampai dengan
tanggal 2 Mei 2007.
PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang dan
jasa. PPN dipungut oleh penjual barang dengan tarif 10% atas DPP yaitu jumlah
harga jual, penggantian atas permintaan penjualan, dan atau nilai impor. Kurtasi
adalah upah yang diberikan kepada seorang perantara yang menghubungkan
pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Kurtasi ini
oleh PT. Kaliputih Jember akan diberikan kepada CV. Prima Mandiri Surabaya
selaku perantara dagang. Kurtasi tersebut adalah sebesar 0,5 % dari hasil penjualan
ditambah PPN, yang nantinya akan disetor dan dilaporkan oleh PT. Kaliputih Jember.
Hasil Praktek Kerja Nyata selama 1 bulan adalah bahwa PT. Kaliputih
Jember telah melaksanakan administrasi perpajakannya sesuai dengan tata cara dan
aturan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]