PROSEDUR AKUNTANSI TABUNGAN BATARA PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember dan data-data yang diperoleh
khususnya mengenai Prosedur Akuntansi Tabungan Batara, maka penulis dapat
menyimpulkan sebagai berikut :
1. Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang
merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk
melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang.
2. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember merupakan lembaga
keuangan, dimana dananya diperoleh dari masyarakat dalam bentuk
Tabungan, Giro, Deposito dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
3. Prosedur Akuntansi Tabungan Batara antara lain :
a. Prosedur Pembukaan Rekening Tabungan Batara
Pembukaan Tabungan dilaksanakan oleh pihak Bank Tabungan Negara
atas dasar pengajuan permohonan dari nasabah untuk menjadi nasabah di
Bank Tabungan Negara. Calon nasabah harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh pihak Bank.
b. Prosedur Penyetoran Rekening Tabungan Batara
Penyetoran Tabungan Batara dapat dilakukan oleh pemilik rekening
sendiri ataupun orang lain, karena sistem yang digunakan sudah on-line
maka transfer ke rekening ini melalui Bank Tabungan Negara Cabang
lain dapat dilakukan seperti penyetoran biasa.
c. Prosedur Penarikan Tabungan Batara Tunai
Penarikan atau pengambilan Tabungan Batara harus dilakukan oleh si
penabung sendiri dan tidak dapat ditangguhkan kepada orang lain, namun
apabila si penabung menghendaki Tabungan Batara ditarik oleh orang
lain atau diwakilkan maka penabung harus menyertakan slip penarikan
yang dibelakangnya ada surat kuasanya dimana slip tersebut ada di
bagian Customer Service dan disertai dengan tanda tangan kedua orang
tersebut serta menyerahkan foto copy identitas diri kepada petugas
sebagai syarat administrasi.
d. Prosedur Penutupan Rekening Tabungan Batara
Penutupan rekening harus dilakukan sendiri oleh penabung dan tidak
dapat diwakilkan, dalam hal ini penabung masih hidup namun apabila
penabung telah meninggal dunia, maka ahli waris harus menyertakan
beberapa dokumen yang harus dilengkapi.