dc.description.abstract | Pada tahun 1989 dibuat suatu perjanjian mengenai masalah batas laut antara
Indonesia dan Australia di kawasan Laut Timor, perjanjian tersebut dikenal dengan
Perjanjian Celah Timor. Perjanjian tersebut membahas masalah pembagian kawasan
pengeksplorasian ladang minyak yang terdapat di Celah Timor. Perjanjian Celah
Timor berakhir pada tahun 1999 ketika Timor Leste memutuskan untuk memisahkan
diri dari Indonesia. Secara otomatis perjanjian Celah Timor yang sebelumnya telah
disetujui Indonesia berakhir dan diteruskan oleh Timor Leste yang berkuasa atas Laut
Timor. Meskipun secara hukum Timor Leste bisa menggantikan posisi Indonesia
dalam perjanjian Celah Timor, Timor Leste lebih memilih untuk merundingkan
kembali garis batas laut mereka dengan Australia karena beberapa alasan.
Sebagai sebuah negara baru, Timor Leste menghadapi tantangan yang cukup
rumit dimana ketika merdeka mereka belum mampu untuk menghidupi rakyat mereka
sendiri karena memang tidak ada sektor-sektor yang bisa diharapkan untuk bisa
menghasilkan pendapatan negara. Kondisi dalam negeri yang kacau akibat krisis
ekonomi ini diperparah dengan kondisi sosial rakyat mereka yang kebanyakan berada
dalam taraf kemiskinan, ditambah lagi dengan banyaknya rakyat mereka yang
akhirnya memilih mengungsi dari Timor Leste demi menghindari banyaknya konflik
yang timbul selama proses kemerdekaan Timor Leste. Untuk mencegah semakin
memburuknya kondisi perekonomian, Timor Leste membutuhkan pemasukan devisa
negara yang cukup besar, salah satunya melalui keuntungan pengeksplorasian minyak
dan gas di Celah Timor ini. Kepentingan ekonomi di Celah Timor ini didasari bahwa
ladang-ladang minyak dan gas yang ada sekarang bisa membantu Timor Leste untuk keluar dari ketergantungan mereka terhadap bantuan luar negeri. Selain itu dengan
adanya pendapatan yang cukup besar dari Celah Timor ini bisa digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat Timor Leste.
Selain adanya kepentingan ekonomi di Celah Timor, alasan lain Timor Leste
untuk merundingkan kembali garis batas lautnya dengan Australia adalah mereka
beranggapan bahwa kawasan Celah Timor termasuk dalam zona landas kontinen
mereka sesuai dengan hukum laut yang tertulis dalam perjanjian UNCLOS 1982.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jarak maksimal landas kontinen sebuah
adalah 300 mil laut diukur dari garis pantainya. Dengan melihat aturan tersebut,
ladang-ladang minyak dan gas yang berada di Celah Timor seharusnya masuk ke
dalam Timor Leste sehingga mereka berhak secara penuh untuk melakukan
eksplorasi terhadap kawasan ini. Selain itu, dengan masuknya kawasan Celah Timor
ke dalam wilayah Timor Leste ini sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan
mereka di Laut Timor. Sebagai negara yang baru Timor Leste tentu membutuhkan
pengakuan atas kedaulatan wilayah laut, darat dan udara mereka. | en_US |