Show simple item record

dc.contributor.authorUDI PRASETYAAJI
dc.date.accessioned2014-01-17T06:06:56Z
dc.date.available2014-01-17T06:06:56Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM010910291424
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16009
dc.description.abstractPeningkatan PAD dalam menunjang Penerimaan Daerah Kabupaten Jember merupakan salah satu bentuk konsekuensi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang dituangkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang didalamnya menjelaskan bahwa Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah di daerah yang keberadaannya dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Peningkatan PAD sangatlah penting bagi suatu daerah, dimana dengan meningkatkan sumber penerimaan yang berasal dari PAD berarti suatu daerah telah berusaha untuk mengatasi adanya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat atau pemerintah diatasnya, yaitu ketergantungan terhadap biaya pembangunan berupa subsidi/bantuan yang seringkali masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di darah. Adapun hasil-hasil kesimpulan yang diperoleh setelah melalui proses pencarian dan penyajian data sampai pada tingkat analisis dapat penulis kemukakan sebagai berikut: 1. Derajat Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Jember selama periode 2000 sampai dengan 2004 adalah masih sangat rendah, karena hanya mampu menghasilkan PAD rata-rata sebesar 6,60%. Dimana jumlah ini masih sangat jauh dibawah syarat minimal agar suatu daerah dapat dikatakan sebagai daerah yang mampu berotonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab yaitu sebesar 30%. Dengan demikian Kabupaten Jember masih menunjukkan adanya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap 103 sumbangan/subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah diatasnya yaitu sebesar 84,67%. Hal ini berarti terdapat suatu pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat instruktif artinya pemerintah pusat sangat dominan dalam mempengaruhi kegiatan pembangunan didaerah khususnya Kabupaten Jember. 2. Besarnya kontribusi rata-rata PAD terhadap Total penerimaan Daerah Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir yaitu mencapai 6,60% dengan rata-rata kontribusi masing-masing sumber PAD terhadap total Penerimaan Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar 1,71%, Retribusi Daerah sebesar 3,52%, Bagian Laba Usaha Daerah sebesar 0,55% dan Lain-lain PAD Yang Sah sebesar 0,83%. Sedangkan untuk besarnya kontribusi sumber / komponen PAD terhadap penerimaannya selama lima tahun sebagai berikut: - Kontribusi Pajak Daerah Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Pajak Daerah selama lima tahun terakhir berturut-turut mulai dari yang terbesar sampai yang terkecil dalam memberikan sumbangannya kepada Pajak Daerah adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 83,11%, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebesar 5,26%, Pajak Reklame sebesar 4,64%, Pajak Hotel dan Restoran sebesar 3,68%, Pajak Hiburan sebesar 2,05% dan yang terakhir yaitu Pajak Bahan Galian Golongan C sebesar 1,27%. - Kontribusi Retribusi Daerah Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Retribusi Daerah selama lima tahun terakhir berturut-turut lima besar sampai yang terkecil dalam memberikan sumbangannya kepada Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar 67,53%, Retribusi Pasar sebesar 12,23%, Retribusi 104 jasa Usaha Terminal sebesar 3,78%, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum sebesar 3,31%, Ratribusi Pelayanan Persampahan sebesar 2,37% dan yang terkecil dalam memberikan sumbangannya adalah berasal dari Retribusi Pelayanan Pemakaman yaitu sebesar 0,00%. - Kontribusi Bagian Laba Usaha Daerah Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Bagian Laba Usaha Daerah selama lima tahun terakhir berturut-turut mulai dari yang terbesar sampai yang terkecil dalam memberikan sumbangannya adalah Penerimaan dari : Perusahaan perkebunan sebesar 75,26%, Bank Pembangunan Daerah (Deviden) sebesar 20.02%, Perusahaan Daerah Air Minum sebesar 2,09%, Perusahaan Daerah Patra Bumi Argopuro sebesar 1,11%, Perusahaan Apotik sebesar 0,95% dan yang terakhir dari Perusahaan Daerah Pemerahan Susu sebesar 0,57%. - Kontribusi Lain-Lain PAD Yang Sah Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Lain-lain PAD Yang Sah selama lima tahun terakhir berturut-turut Tiga besar sampai yang terkecil dalam memberikan sumbangannya kepada Retribusi Daerah adalah Penerimaan Lain-lain sebesar 44,28%, Penerimaan Jasa Giro sebesar 38,05%, Penerimaan Restitusi Pajak sebesar 10,64% dan yang terkecil dalam memberikan sumbangannya adalah penerimaan dari Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Sah sebesar 0,22%. 3. Upaya Peningkatan PAD yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember adalah salah satunya dengan kegiatan Intensifikasi Pajak Daerah yang antara lain : 1) perubahan tarif pajak daerah, 2) peningkatan pengelolaan pajak meliputi : pendataan dan pendaftaran subyek pajak dan obyek pajak daerah; penetapan jumlah pajak terutang dengan menyampaikan SKP 105 kepada wajib pajak; mengadakan pembukuan dan pelaporan subyek pajak dan obyek pajak; melaksanakan prosedur pembayaran pajak daerah dengan mudah melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan pajak daerah; melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya; mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak serta memantau dan mengawasi terhadap wajib pajak. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya melalui intensifikasi pajak daerah tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak, hal ini terbukti dengan banyaknya formulir pendaftaran yang tidak dikembalikan. Untuk upaya peningkatan PAD melalui ekstensifikasi yaitu melalui penerapan jenis pajak baru masih dalam taraf pemikiran oleh Pemkab Jember karena dalam hal ini Dipenda masih khawatir akan memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi kemungkinan dimasa yang akan datang untuk peningkatan PAD akan diupayakan. 4. Proyeksi PAD terhadap APBD dalam kurun waktu lima tahun mendatang dapat diproyeksikan melalui perolehan PAD untuk tahun terakhir yaitu tahun 2004 sebesar 42.614,60 (dalam juta) dasn rata-rata pertumbuhannya sebesar 40,93%. Maka setelah dilakukan analisis proyeksi untuk lima tahun kedepan perolehan PAD baik total maupun tiap sumbernya mengalami peningkatan. Proyeksi PAD lima tahun yang akan datang adalah: PAD Tahun 2005 = Rp. 1.786.699,22 PAD Tahun 2006 = Rp. 4.244.637,67 PAD Tahun 2007 = Rp. 7.708.610,34 PAD Tahun 2008 = Rp. 12.590.387,01 PAD Tahun 2009 = Rp. 19.470.274,88en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010910291424;
dc.subjectOTONOMI DAERAHen_US
dc.titleKEMANDIRIAN FISKAL DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record