PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYIARAN IKLAN PADA PT RADIO SOKA ADISWARA JEMBER
Abstract
Salah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self
assesment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hukum Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
pertambahan nilai (value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau
diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi tidak semua Wajib Pajak dapat
memungut PPN, tetapi hanya Wajib Pajak yang boleh memungut. Tujuan dari
penulisan laporan ini adalah untuk mengadakan penelitian realisasi pembayaran dan
penyetoran pajak dalam suatu perusahaan tepatnya PT. Radio Soka Adiswara Jember
dimana perusahaan tersebut adalah salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas
penyiaran iklan dan peran dari perusahaan ini sedikit banyak menambah penerimaan
kas Negara.
Praktek Kerja Nyata dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan
pajak secara realita dilapangan sebagai pembanding dasar teori yang diperoleh pada
bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 21 Maret sampai 21 April 2006.
selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata memperoleh data akurat tentang PPN
dengan mengambil contoh yang dimaksud disertai data-data lain berupa Surat Setoran
Pajak, Faktur Pajak Standar, tanggal pelaporan pada kantor Pelayanan Pajak dan
skema pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Laporan ini dapat disimpulkan bahwa PT. Radio Soka Adiswara Jember
sebagai pemungut PPN telah menjalankan kewajiban Perpajakannya denmgan baik
dan sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dapat
dilihat dari telah dilaksanakannya kewajiban-kewajibannya sebagai pemungut PPN
Collections
- DP-Taxation [889]