PROSEDUR ADMINISTRASI PELAYANAN PENDAFTARAN KENDARAAN BARU PADA UPT.DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Berdasarkan hasil Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan
mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2010 pada UPT. Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur tentang Prosedur Administrasi Pelayanan Kendaraan Baru
pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
pengalaman yang diperoleh secara langsung mengenai Prosedur Administrasi
Pelayanan Kendaraan Baru adalah mengetahui prosedur - prosedur antara lain :
1. Prosedur persyaratan pelayanan pendaftaran kendaraan baru baik administratif
maupun teknis, mulai dari identitas diri (KTP/SIM), SPPKB, faktur, sertifikat
uji tipe hingga bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
2. Prosedur pembayaran sejumlah biaya sesuai dengan jenis kendaraan.
Pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap pelanggan dimulai dengan
memenuhi segala persyaratan, membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis
kendaraan yang dimiliki dan mengikuti prosedur pendaftaran mulai dari awal
hingga proses akhir penyerahan;
3. Prosedur pelayanan pendaftaran kendaraan baru, setiap pemilik kendaraan baru
wajib mengikuti alur prosedur pendaftaran dengan mengikuti beberapa tahap,
antara lain :
a. Layanan cek fisik;
b. Layanan formulir;
c. Pendaftaran dan penetapan;
d. Pembayaran dan penyerahan.