• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Culture (Cultural Knowledge)
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Culture (Cultural Knowledge)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konflik “Pejuang Tanah” di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Tahun 1998–2007

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhub- (14)xx14_1.pdf (332.3Kb)
    Date
    2014-01-17
    Author
    Niska Norma Gustavia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tahun 1998 merupakan masa transisi peralihan dari masa Orde Baru menuju reformasi. Hal ini membuat masyarakat tersadar lapisan bawah dan berani melawan pemerintah demi mendapat keadilan. Kebanyakan dari mereka adalah petani yang merasa dirampas lahan pertaniannya oleh pemerintah. Seperti yang terjadi di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Petani di Desa Curahnongko berusaha mengambil kembali tanah yang dianggap sebagai warisan nenek moyang (reklaiming). Berawal dari keputusan Pemerintah yang menyatakan tanah seluas 357 ha sebagai tanah masyarakat Desa Curahnongko akan tetapi hanya 25 ha yang mendapat sertifikat HGU di PTPN XII Kebun Kalisanen. Keputusan ini membuat masyarakat Desa Curahnongko utamanya yang tidak mampu sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena tanah tersebut bukan milik masyarakat melainkan dikelola oleh PTPN XII Kebun Kalisanen. Kondisi Seperti ini membuat tokoh masyarakat di Desa Curahnongko merasa iba dan mengadakan musyawarah mencari jalan keluar agar kehidupan masyarakat Desa Curahnongko bertambah makmur. Pada tanggal 27 Juni 1998 diadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh masyarakat Desa Curahnongko. Hasil dari musyawarah tersebut adalah adanya kerjasama antara masyarakat Desa Curahnongko dengan PTPN XII kebun Kalisanen, kerjasama ini dikenal dengan pola kemitraan. Pola kemitraan ini memanfaatkan areal tanah yang berada di barat lapangan sampai timur lapangan Curahnongko, yang pohonnya sudah ditebang oleh PT.Guna. Pola kemitraan ini hanya berjalan tiga bulan karena ketika kemitraan tahap pertama berjalan satu kali panen, tepat pada tanggal 30 September 1998 pola kemitraan ini dibubarkan oleh beberapa orang yang mengaku kelompok perjuangan. Lahan kemitraan diambil secara paksa, dengan pengerahan masa secara besar-besaran, dengan mematok ulang tanah yang sudah ada penggarapannya. Selain itu kelompok kemitraan diancam agar tidak melanjutkan kemitraan dengan pihak kebun. Dibalik itu kelompok perjuangan, dalam rangka memperjuangkan tanah banyak memberikan janji-janji kepada petani, bahwa tanah yang digarap akan secepatnya menjadi hak miliknya, dismping itu kelompok perjuangan mengadakan pemungutan liar kepada setiap penggarap. Adanya pemungutan liar, daftar ulang, dan penggunaan uangnya tidak jelas, maka beberapa tokoh perjuangan menyatakan keluar. Pada 1 Januari 1999 kelompok perjuangan Jumain Cs mendirikan organisasi Petani Perjuangan yang diketuai oleh Kyai Musri. Organisasi ini pada awalnya berfungsi menampung seluruh aspirasi masyarakat. Tetapi lama-lama organisasi ini merugikan masyarakat dengan pungutan liar dan penipuan seritifikat. Serangkaian aksi terjadi ketika itu misalnya pembakaran posko Petani Perjuangan, penebangan liar pohon karet milik perkebunan yang masih berusia 5 bulan, dan demonstrasi di gedung DPRD. Semua ini akibat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap tindakan yang di jalankan Petani Perjuangan, apalagi mereka pernah bentrok dengan karyawan PTPN XII kebun Kalisanen. Akhirnya masyarakat Desa Curahnongko yang merasa dirugikan tidak tahan dengan tindakan yang dilakukan Petani Perjuangan. Mereka melaporkan tindakan tersebut pada pihak yang berwajib. Polisi mengirimkan surat panggilan pada tokoh-tokoh Petani Perjuangan, tetapi mereka tidak pernah hadir. Polisi pun terpaksa menangkap mereka yang beberapa kali tidak pernah hadir. Proses hukum itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang akhirnya Jumain Cs dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti bersalah.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15924
    Collections
    • UT-Faculty of Culture (Cultural Knowledge) [2318]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository