dc.description.abstract | Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Jember tentang Administrasi Kredit Swa Griya, maka
dapat diambil simpulan sebagai berikut:
a. Pemberian Kredit Swa Griya adalah prosedur pemberian kredit yang
diberikan pada setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan
terlampir untuk membangun rumah diatas tanah milik pemohon / calon
debitur.
b. Sebelum mengajukan Kredit Swa Griya, calon debitur harus melengkapi
persyaratan-persyaratan,memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB), kondisi
fisik bangunan yang akan di ajukan kredit minimal 30%, memiliki sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB), dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
c. Pemberian kredit yang terealisasi dan jumlah kredit maksimal 70% atas
pembiayaan pembangunan rumah atau pemberian pencairannya 70% dari
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
d. Pencairan Kredit yaitu Proses-proses pemindahan pembukuan dana yang
dilakukan oleh pihak PT. Bank Tabungan Negara kepada debitur. Pencairan
kredit dilakukan oleh unit supporting bisnis Bank Tabungan Negara yaitu
Unit LA (Loan Administration). Pencairan kredit dilakukan setelah akad
kredit dilaksanakan dan sudah disahkan oleh Notaris, melalui persetujuan dari
Kepala Unit dan Kepala Cabang. | en_US |