dc.description.abstract | Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan kurang
lebih selama satu bulan. Bahwa kegiatan yang harus dilakukan dalam
Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Premi Kendaraan Bermotor Pada PT.
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember meliputi:
a. Pengajuan pendaftaran pertanggungan asuransi kendaraan bermotor dengan
mengisi Surat Permintaan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) serta
melampirkan fotocopy KTP, SIM, dan STNK pemilik kendaraan.
b. Surveiyor melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan yang diasuransikan
untuk mengetahui harga dari kendaraan yang diasuransikan.
c. Perhitungan besarnya premi kendaraan bermotor, yang didasarkan atas jenis
asuransi kendaraan yang dipilih dan juga data-data dari kendaraan yang
diasuransikan.
d. Pembuatan polis yang berdasarkan perhitungan premi asuransi kendaraan
yang diterbitkan paling lambat tiga hari setelah pendaftaran.
e. Pemberitahuan bahwa polis asuransi kendaraan telah selesai dibuat, baik
secara langsung dengan cara menemui calon tertanggung atau dengan
menelpon calon tertanggung.
f. Pembayaran premi asuransi dilakukan maskimal selama tujuh hari setelah
pemberitahuan bahwa polis selesai dibuat. Pembayaran premi kendaraan
bermotor dapat dilakukan secara langsung atau tunai, dengan cara transfer
terhadap rekening milik PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember
pada bank yang ditunjuk, ataupun dengan cara membayar dengan Cek atau
Bilyet Giro.
g. Setelah membayar premi asuransi, tertanggung akan memperoleh kwitansi
pembayaran dan juga polis sebagai tanda bahwa seseorang telah memperoleh
pertanggungan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember. | en_US |