PROSEDUR AKUNTANSI PENAKSIRAN BARANG DAN PELAYANAN KREDIT PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JEMBER
Abstract
Dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Perum
Pegadaian Cabang Jember pada bidang Akuntansi khususnya pada penaksiran
barang dan pelayanan kredit, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur Penaksiran Barang
a. Nasabah datang dan membawa barang jaminan serta kartu identitas.
b. Penaksir menerima barang jaminan dari nasabah.
c. Penaksir menaksir dan menetapkan nilai taksiran dan uang pinjaman
dengan mengisi Formulir Permintaan Kredit (FPK).
d. Berdasarkan Formulir Permintaan Kredit tersebut, penaksir mengisi SBK
(Surat Bukti Kredit).
e. Kemudian nasabah menandatangani SBK rangkap 2 (dua) dan kasir
mendistribusikannya sebagai berikut:
Lembar 1 (asli) diserahkan pada nasabah untuk dibawa pulang sebagai
bukti kredit, kitir tengah (T) dan (L) lembar 2 (dua) ditempelkan pada
barang jaminan, kitir dalam serta badan lembar 2 (dua) disimpan sebagai
dokumen perusahaan.
2. Prosedur Pemberian Kredit / Pinjaman
a. Kasir menerima SBK yang telah dicetak oleh penaksir, selanjutnya
penaksir menyiapkan pembayaran.
b. Kasir meminta nasabah untuk menandatangani SBK rangkap 2, kemudian
SBK asli diserahkan kepada nasabah.
c. Bukti pembayaran (slip pembayaran) beserta uangnya diserahkan kepada
nasabah.
d. SBK 2 didistribusikan sebagai berikut:
1) Badan SBK diserahkan ke bagian administrasi untuk dicatat ke dalam
Buku Kredit dan Pelunasan (BKP).
2) Kitir bagian dalam SBK ditempelkan pada barang jaminan.
53
3) Bagian administrasi mencatat semua traksaksi pemberian kredit semua
golongan berdasarkan pada SBK yang diterima kasir ke dalam
formulir-formulir yang terkait.
4) Bagian gudang menerima barang jaminan yang telah ditempeli SBK
bagian pinggir (P) dan FPK dari penaksir dan mencatatnya ke dalam
Buku Gudang (BG), selanjutnya barang disimpan dalam gudang sesuai
dengan rubriknya.
3. Prosedur Pelunasan Kredit
a. Nasabah menyerahkan SBK-nya pada penghitung bunga/ kasir untuk
dihitung bunga dan besarnya uang yang harus dibayar oleh nasabah.
b. Kasir meminta nasabah menandatangani SBK serta menerima pembayaran
pinjaman beserta sewa modalnya .
c. Kasir membubuhkan tanda lunas pada SBK dan kitir-kitirnya dan dicatat
dalam Laporan Harian Kas.
d. Bagian administrasi mencatat tiap transaksi pelunasan atas dasar badan
SBK yang diterima dari kasir sesuai dengan golongan dan bulan kreditnya
pada Buku Kredit dan Pelunasan yang selanjutnya dibukukan ke dalam
Buku Kontrol Pelunasan dan Ikhtisar Kredit Pelunasan.
e. Bagian gudang menerima kitir SBK bagian pinggir dari kasir dan kitir luar
dari nasabah, kemudian mencocokkan dengan barang jaminan. Apabila
sudah cocok, maka bagian gudang memberikan barang jaminan pada
nasabah.
4. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata
a. Membantu proses penaksiran barang
1) Membantu menguji barang jaminan berupa logam.
2) Membantu menimbang barang jaminan berupa logam.
3) Membantu memeriksa barang jaminan berupa barang elektronik.
4) Membantu menghitung besarnya taksiran dan uang pinjaman.
b. Membantu proses pemberian kredit
1) Membantu mengisi Formulir Permintaan Kredit.
2) Membantu menaksir barang jaminan.
54
3) Membantu menghitung besarnya taksiran dan uang pinjaman.
4) Membantu mengentry data nasabah pada komputer.
5) Membantu mencetak Surat Bukti Kredit.
6) Membantu menyimpan barang jaminan di gudang.
7) Membantu mengurutkan SBK dwilipat dan menyimpannya pada buku
file sesuai dengan golongannya.
c. Membantu proses pelunasan kredit
1) Membantu memeriksa keabsahan Surat Bukti Kredit asli dari nasabah.
2) Membantu mengambil barang jaminan dari gudang sesuai dengan yang
tercatat pada SBK.
Collections
- DP-Accounting [658]