dc.description.abstract | Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya,
kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Dari hasil pendataan atas gaji karyawan AJB Bumiputera 1912 Cabang
Jember memiliki 122 karyawan dengan perincian 4 orang pegawai tetap dan
118 orang pegawai tidak tetap.
2. Dasar pengenaan pajak penghasilan karyawan pada AJB Bumiputera 1912
Cabang Jember didasarkan atas ketentuan tarif pasal 17 undang-undang pajak
penghasilan tahun 2000.
3. Proses perhitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan dilakukan secara
otomatis dengan menggunakan komputer yang telah diprogram sesuai dengan
ketentuan perhitungan pajak penghasilan dan sesuai dengan teori yang penulis
pelajari di bangku kuliah.
4. Dalam hal penghitungan pajak penghasilan, apabila penghasilan kena pajak
(PKP) jumlahnya lebih kecil dari jumlah potongan pajak (biaya jabatan, iuran
pensun dan penghasilan tidak kena pajak) maka keryawan tersebut tidak
dikenakan pajak penghasilan pasal 21.
Selain itu kegiatan yang terjadi pada AJB BUMIPUTERA 1912 Cabang
Jember, yaitu : Kegiatan pokok AJB BUMIPUTERA 1912 Cabang Jember adalah
memberikan jasa berupa Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian | en_US |