Analisis Kualitas Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Jember
Abstract
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat dan dapat langsung diminum. Oleh karena itu
harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, maupun bakteriologis supaya tetap sehat.
Dewasa ini sebagian besar masyarakat mengkonsumsi air minum dalam bentuk
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) dan AMIU (Air Minum Isi Ulang).Karena
harga AMDK dari berbagai merek terus meningkat membuat konsumen mencari
alternatif baru yang murah (Sutomo, 2003). Air Minum Isi Ulang (AMIU) menjadi
alternatif pilihan yang diminati masyarakat (Kompas, 2003a) karena harga yang
relatif murah dan untuk memperolehnya sangat mudah. Seiring dengan bertambahnya
jumlah DAMIU, tidak diikuti dengan peningkatan kualitas air minum yang
diproduksi. Hasil pemeriksaan bakteriologis depo air minum isi ulang di Kabupaten
Jember tahun 2004 dari 36 sampel air hasil olahannya menunjukkan 33% sampel
tidak memenuhi syarat air minum (Ananto, 2004:9).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas air minum di wilayah
Kabupaten Jember khususnya Kecamatan Sumbersari sebagai daerah yang
mempunyai angka kejadian diare paling tinggi di Kabupaten Jember pada tahun 2006
(Dinkes Jember, 2006). Dan untuk mengetahui apakah kualitas AMIU yang diteliti
sudah memenuhi persyaratan kualitas air minum yang ditetapkan oleh DepKes RI
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002.
Penelitian dilaksanakan pada bulan November-Desember 2007 di Laboratorium
Mikrobiologi Jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Jember dan Laboratorium
Pengendalian Mutu pangan Fakultas Teknologi Pertanian. Penelitian ini
menggunakan enam sampel AMIU yang diambil dari depo air minum isi ulang di wilayah kecamatan Sumbersari. Parameter yang diujikan adalah kandungan bakteri
(total bakteri dan total Coliform), bau, rasa, kekeruhan dan derajat keasaman.
Pengujian kandungan bakteri berupa total bakteri dilakukan dengan metode TPC dan
MPN untuk pengujian total Coliform. pengujian bau dan rasa dilakukan uji
organoletik menggunakan sejumlah 10 responden. Pengukuran kekeruhan
menggunakan Smart Kolorimeter dan pH meter untuk mengukur derajat keasaman.
Berdasarkan hasil pengujian menunjukkan 67 % AMIU yang diteliti
mengandung bakteri Coliform khususnya sampel yang diambil dari jalan Kalimantan,
Sumatra dan Riau yaitu masing sebesar 10 CFU/ml; 3,0 CFU/ml; 23,5 CFU/ml dan
6,5 CFU/ml. Karena melebihi kadar yang diperbolehkan Depkes RI dalam
Kepmenkes No. 907/Menkes/SK/VII/2002 yang menetapkan tidak ada bakteri
Coliform dalam air minum, AMIU tersebut tidak layak digunakan sebagai air minum
dari aspek bakteriologi. Adanya bakteri Coliform di dalam makanan/minuman
menunjukkan adanya mikroba yang bersifat enteropatogenik atau toksigenik yang
berbahaya bagi kesehatan (Hendri, 2007). Dibandingkan dengan sampel yang diambil
dari jalan Madura dan Panjaitan menunjukkan tidak mengandung bakteri Coliform
sehingga layak digunakan sebagai air minum dipandang dari aspek kandungan bakteri
Coliform. Hasil uji total bakteri menunjukkan kandungan bakteri dalam AMIU
berkisar antara 5x10
4
- 1,16x10
6
CFU/ml. Hal ini menunjukkan bahwa dalam AMIU
masih terkandung sejumlah bakteri meskipun tidak diketahui apakh bakteri yang
tumbuh bersifat patogen atau tidak.
Hasil uji organoleptik berupa bau menunjukkan nilai 1,05 – 1,45 yang
bermakna tidak berbau. Hasil uji rasa menunjukkan 50% sampel AMIU dengan nilai
1,90 – 2,10 bermakna sedikit rasa dan 50% menunjukkan nilai 1,15-1,45 bermakna
tidak berasa. Karena Depkes menetapkan tidak ada bau dan rasa pada air minum,
100% AMIU layak digunakan sebagai air minum dipandang dari aspek bau dan 50%
layak digunakan sebagai air minum dipandang dari aspek rasa. AMIU yang tidak
layak digunakan sebagai air minum dipandang dari aspek rasa adalah sampel yang
diambil dari DAMIU di jalan Kalimantan dan Sumatra. Hasil uji kekeruhan menunjukkan nilai kekeruhan terdapat pada rentang 1,5 –
4,5 NTU. Karena Depkes RI mensyaratkan nilai kekeruhan pada air minum tidak
lebih dari 5 NTU, 100% AMIU dapat digunakan sebagai air minum dipandang dari
kualitas kekeruhan. Hasil uji pH menunjukkan rentang nilai 6,5 - 8,2. Karena Depkes
RI menetapkan pH air minum terdapat pada rentang 6,5 – 8,5, 100% AMIU
memenuhi persyaratan air minum yang ditetapkan di Indonesia.