ETIKA BISNIS DI INDONESIA: REDEFINISI PERILAKU BISNIS BERETIKA PANCASILA
Abstract
Dunia bisnis di Indonesia terlihat telah berkembang sistem dan praktek bisnis kapitalistik yang tidak etik, karena menekankan pada pengejaran keuntungan sebesar-besarnya dengan kecenderungan mengabaikan hak orang lain. Seolah bangsa ini sudah kehilangan etika dan karakter dalam berperilaku bisnis. Jikalau kapitalisme tak lagi terelakkan, bisakah kita membangun kapitalisme yang bermoral? Kita bisa menyebutnya sebagai etika bisnis Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa, sudah seharusnya menjadi pegangan bagi setiap individu dalam menjalankan perannya di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam berperilaku bisnis. Setiap individu menjadi bagian dari bisnis. Sebab, bisnis membutuhkan orang sebagai pemilik, manajer, pekerja, dan konsumen. Oleh karenanya, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membangun kembali bisnis yang beretika Pancasila. Paper ini bertujuan untuk meredefinisi perilaku bisnis yang
beretika Pancasila. Memaknai kembali pemahaman tentang setiap sila dalam Pancasila sesuai dengan kaidah waktu, yaitu: pemahaman tentang konsep Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan (Nasionalisme), Demokrasi (Kerakyatan), dan Kesejahteraan Sosial. Diharapkan praktek-praktek bisnis dijalankan dengan pedoman moral Pancasila. Sejatinya, konsep tersebut sejalan dengan prinsip ilmu ekonomi. Bahwa, kedudukan ilmu ekonomi adalah sebagai ilmu moral. Sebagai suatu ilmu moral maka ilmu ekonomi mengenal keadilan, peduli dengan persamaan dan pemerataan, menjunjung tinggi kemanusiaan, serta menghormati nilai-nilai agama.