PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI IX JEMBER
Abstract
Bardasarkan hasil pengamatan dan penjelasan kurang lebih satu bulan
melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) mengenai Pelaksanaan Prosedur
Akuntansi Penggajian dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Karyawan Tetap pada PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IX Jember, maka
dari hasil PKN tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. PT. Kereta Api telah menerapkan sistem akuntansi baru yang merupakan
penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Tujuan dari penerapan sistem
akuntansi baru ini adalah untuk meningkatkan sistem akuntansi financial
dalm menunjang usaha pengelolaan PT. Kereta Api. Khususnya Daerah
Operasi IX Jember.
2. PT. Kereta Api (persero) Daerah Operasi IX Jember adalah BUMN yang
bergerak di bidang jasa transportasi wajib memungut Pajak Penghasilan
Pasal 21 dengan NPWP 01.000.016.4.626.001. PT. Kereta Api (Persero)
Daerah Operasi IX Jember diberi wewenang untuk menghitung, menyetor
serta melaporkan pajak. Pelaporan bulanan Pajak Penghasilan Pasal 21
perhitungannya menggunakan rumus sesuai dengan Undang-undang
Perpajakan. Dan untuk menghitung tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas Karyawan Tetap PT. Kereta Api dihitung menggunakan rumus sendiri
yang dibuat oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
3. Pelaksanaan Prosedur Akuntansi Penggajian adalah sebagai berikut:
- Pengisian Daftar Gaji
- Pengisian Bukti Pembayaran Bentuk A.9/SAB
- Pengisian Analisa Gaji Bentuk B.25/SAB
- Pengisian Bukti Jurnal Bentuk A.18/SAB