Show simple item record

dc.contributor.authorPERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN KLIEN SESUDAH PEMBEBASAN BERSYARAT
dc.date.accessioned2014-01-17T01:35:59Z
dc.date.available2014-01-17T01:35:59Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15689
dc.description.abstractPembinaan terhadap klien yaitu memperlakukan sesorang yang semula berstatus Narapidana untuk dibangun jiwa dan rohaninya agar bangkit menjadi orang yang baik. Klien diupayakan dapat berintegrasi serta dapat diterima seutuhnya sebagai masyarakat yang berperan aktif dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan sebagaimana masyarakat pada umumnya. Tujuan Penulisan dari penelitian ini adalah Mendiskripsikan dan mengkaji secara mendalam peran Pembimbing Kemasyarakatan sesudah Pembebasan Bersyarat. Metode Penentuan lokasi secara purposive dipilih Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Jember, dengan alasan mengingat bahwa lembaga ini sebagai lembaga yang menyelenggarakan proses penanganan klien sebelum dan sesudah Pembebasan Bersyarat. Penggalian data dilakukan dengan cara observasi, wawancara tidak berstruktur, dokumentasi. Infroman secara keseluruhan berjumlah 15 informan. Data-data yang sudah terkumpul berupa petikan wawancara dan observasi dianalisa secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif sehingga menggambarkan proses penanganan klien sesudah Pembebasan Bersyarat dan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pekerja sosial Bidang Hukum dan HAM. Validitas data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sesudah Pembebasan Bersyarat yaitu Penanganan klien yang berada di luar Lapas. Pembimbing Kemasyarakatan berperan sebagai pengubah tingkah laku, sebagai konselor, sebagai advocate, sebagai broker, sebagai Facilitator, sebagai Educator, sebagai Protector. Parameter Keberhasilan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Jember dinilai berhasil apabila klien tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan mampu bersosialisasi dengan baik di dalam masyarakat. Peran Pembimbing Kemasyarakatan belum maksimal dalam mengikuti aturan salah satunya adalah pelaksanaan Tim Pengamat Pemasyarakatan. Teknik Bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu teknik memanggil klien untuk datang ke BAPAS, dipanggil juga orang – orang orang yang mempunyai sangkut paut dengan pembinaan klien tersebut, lingkungan serta kehidupan klien tersebut, mengadakan komunikasi dengan klien Berbagai teknik bimbingan dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu mengunjungi klien di tempat tinggalnya sedangkan teknik bimbingan pemanggilan klien dan teknik komunikasi yaitu melalui surat, telpon, menulis surat dan tidak efektif karena klien yang dibantu kemungkinan tidak mempunyai motivasi dalam menerima bantuan dari Pembimbing Kemasyarakatan bahkan adanya suatu pemberontakan dari dalam diri klien. Selain itu klien memiliki keharusan menjalani pembinaan berdasarkan ketetapan yang harus dilaksanakan sehingga klien akan mudah memanipulasi keadaannya jika bimbingan dilakukan dengan telpon dan menulis surat sehingga tidak menutup kemungkinan klien melakukan pelanggaran hukum lagi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesPERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN KLIEN SESUDAH PEMBEBASAN BERSYARAT;
dc.subjectPENANGANAN KLIENen_US
dc.titlePERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN KLIEN SESUDAH PEMBEBASAN BERSYARATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record