dc.description.abstract | Pembinaan terhadap klien yaitu memperlakukan sesorang yang semula
berstatus Narapidana untuk dibangun jiwa dan rohaninya agar bangkit menjadi
orang yang baik. Klien diupayakan dapat berintegrasi serta dapat diterima
seutuhnya sebagai masyarakat yang berperan aktif dan berpartisipasi dalam setiap
kegiatan sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Tujuan Penulisan dari penelitian ini adalah Mendiskripsikan dan mengkaji
secara mendalam peran Pembimbing Kemasyarakatan sesudah Pembebasan
Bersyarat. Metode Penentuan lokasi secara purposive dipilih Balai
Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Jember, dengan alasan mengingat bahwa
lembaga ini sebagai lembaga yang menyelenggarakan proses penanganan klien
sebelum dan sesudah Pembebasan Bersyarat. Penggalian data dilakukan dengan
cara observasi, wawancara tidak berstruktur, dokumentasi. Infroman secara
keseluruhan berjumlah 15 informan. Data-data yang sudah terkumpul berupa
petikan wawancara dan observasi dianalisa secara kualitatif dengan pendekatan
deskriptif sehingga menggambarkan proses penanganan klien sesudah
Pembebasan Bersyarat dan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pekerja
sosial Bidang Hukum dan HAM. Validitas data dalam penelitian ini menggunakan
teknik triangulasi sumber.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sesudah Pembebasan Bersyarat yaitu
Penanganan klien yang berada di luar Lapas. Pembimbing Kemasyarakatan
berperan sebagai pengubah tingkah laku, sebagai konselor, sebagai advocate,
sebagai broker, sebagai Facilitator, sebagai Educator, sebagai Protector. Parameter
Keberhasilan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Jember
dinilai berhasil apabila klien tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan
mampu bersosialisasi dengan baik di dalam masyarakat. Peran Pembimbing
Kemasyarakatan belum maksimal dalam mengikuti aturan salah satunya adalah
pelaksanaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Teknik Bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yaitu teknik memanggil klien untuk datang ke BAPAS, dipanggil juga orang –
orang orang yang mempunyai sangkut paut dengan pembinaan klien tersebut,
lingkungan serta kehidupan klien tersebut, mengadakan komunikasi dengan klien
Berbagai teknik bimbingan dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu
mengunjungi klien di tempat tinggalnya sedangkan teknik bimbingan
pemanggilan klien dan teknik komunikasi yaitu melalui surat, telpon, menulis
surat dan tidak efektif karena klien yang dibantu kemungkinan tidak mempunyai
motivasi dalam menerima bantuan dari Pembimbing Kemasyarakatan bahkan
adanya suatu pemberontakan dari dalam diri klien. Selain itu klien memiliki
keharusan menjalani pembinaan berdasarkan ketetapan yang harus dilaksanakan
sehingga klien akan mudah memanipulasi keadaannya jika bimbingan dilakukan
dengan telpon dan menulis surat sehingga tidak menutup kemungkinan klien
melakukan pelanggaran hukum lagi. | en_US |