PENYELESAIAN POLITIS DALAM KONFLIK PERBATASAN ANTARA ETIOPIA DAN ERITREA
Abstract
Upaya penyelesaian politis dalam konflik perbatasan antara Etiopia dan
Eritrea yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai tahun 2000 telah mengalami
kegagalan sehingga konflik tersebut berlanjut hingga saat ini. Kegagalan upaya
penyelesaian politis ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain faktor yang
bersumber dari kedua negara yang bersengketa yaitu Etiopia dan Eritrea. Faktor yang
mendorong kegagalan dalam upaya penyelesaian politis dalam konflik perbatasan
antara Etiopia dan Eritrea adalah adanya ketidakpatuhan dari negara-negara yang
bersengketa dalam pelaksanaan upaya penyelesaian politis sehingga tidak dapat
membantu terciptanya suasana kondusif dalam upaya penyelesaian secara persuasif.
Ketidakpatuhan ini tercermin dari penolakan Etiopia terhadap hasil keputusan komisi
perbatasan atas pembagian wilayah perbatasannya dengan Eritrea. Padahal
sebelumnya, Etiopia telah menyetujui bahwa hasil keputusan komisi perbatasan
tersebut sebagai hasil akhir dan mengikat seperti yang disepakati dalam artikel 4.15
perjanjian damai komprehensif 12 Desember 2000. Penolakan Etiopia terhadap hasil
keputusan komisi perbatasan tersebut juga telah mendorong Eritrea untuk
mempertahankan kelangsungan kemerdekaan negaranya melalui pengumuman
larangan penerbangan bagi pesawat dan helikopter yang digunakan pasukan penjaga
perdamaian untuk melaksanakan mandatnya di wilayah perbatasan kedua negara.
Larangan penerbangan yang sebenarnya ditujukan sebagai bentuk protes terhadap
masyarakat internasional yang belum melakukan tindakan apapun sebagai upaya
untuk menekan dan memaksa Etiopia untuk mematuhi hasil keputusan komisi
perbatasan ini malah menjadi salah satu penyebab munculnya jalan buntu dalam
proses penyelesaian konflik perbatasan antara kedua negara.