MEKANISME PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS REKENING LISTRIK PADA KOPERASI UNIT DESA TRI KARYA JAJAG BANYUWANGI
Abstract
Pelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk
mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang perpajakan dan
mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Mekanisme Penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai atas PLN khususnya dalam pembayaran rekening listrik pada
Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag Banyuwangi. Manfaat dari PKN adalah
untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam bidang perpajakan serta
memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa atau
yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag Banyuwangi dalam kegiatan
operasionalnya setiap bulan Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag
Banyuwangi menerima slip rekening listrik dari pihak rekanan yaitu PLN dan atas
penjulan tersebut Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag Banyuwangi wajib
memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak rekanan. Atas pemungutan
tersebut maka Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag Banyuwangi
menyetorkan PPN yang terutang kekas negara melalui bank persepsi atau Kantor
Pos yang ditunjuk yaitu Kantor Pos dan Giro Jajag Banyuwangi dengan
melampirkan SSP lembar 1 sampai dengan lembar 5 dan faktur pajak dari seluruh
transaksi yang ada. Kewajiban terakhir yang dilakukan Koperasi Unit Desa “TRI
KARYA ” Jajag Banyuwangi adalah melaporkan PPN yang sudah dipungut dan
disetorkan Ke KPP Banyuwangi.
Kesimpulan yang diperoleh penulis terhadap kegiatan dan Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
atas Perusahaan Listrik Negara pada Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag
Banyuwangi telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan
yang sesuai dengan prosedur maka, dalam masa-masa yang akan datang
diharapkan Koperasi Unit Desa “TRI KARYA ” Jajag Banyuwangi dapat
mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal
perpajakan, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan
pendapatan kekas negara guna kepentingan pembangunan disegala bidang