dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi
terwujudnya tujuan negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan utama karena
lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam pembiayaan
pembangunan negara. Bank berperan penting dalam bidang perpajakan khususnya dalam
pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga tabungan dan deposito
Sertifikasi Bank Indonesia sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2000
dikenakan PPh Final, misalnya pada tabungan Simpedes. Tujuan dilaksanakannya
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah agar penulis memahami pelaksnaan administrasi
serta memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan pemotongan dan pemungutan
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas bunga tabungan Simpedes di PT. BRI (Persero) Tbk Unit
Kampus Universitas Jember.
Pelaksanaan PKN di PT. BRI (persero) Tbk Unit Kampus Universitas Jember
dilakukan selama 1 Bulan (4 Februari – 4 Maret 2008). Selama PKN, penulis melakukan
pengamatan pada BRI Unit Kampus sehubungan dengan aktifitasnya dalam melayani
nasabah serta dalam proses administrasi pajaknya. Di BRI Unit Kampus Universitas
Jember penulis ditempatkan untuk membantu deskman dan teller karena merekalah
petugas yang secara tidak langsung melakukan pemotongan pajak dan melayani nasabah
di BRI Unit Kampus Universitas Jember.
Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini adalah PT BRI
(Persero) Tbk Unit Kampus Universitas Jember telah melaksanakan perhitungan dan
pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) berdasarkan UU Nomor 17 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 131
Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/kmk.04/2001 yaitu dengan tarif
sebesar 20 % serta Keputusan Direktoral Pajak : KEP-217 / PJ. / 2001 Tanggal 16 Maret
2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak
Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto SBI Yang Diterima
Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri
Keuangan dan Keputusan Direktorat Jendral Pajak : KEP-286 / PJ / 2002 Tanggal 27 Mei
2002 Tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, Dan Diskonto SBI. Apabila nasabah
memiliki tabungan di atas Rp 7.500.000,00 atau dengan nama sama dan jumlah tabungan
seluruhnya lebih dari Rp 7.500.000,00 maka dikenakan tarif 20 % atas bunganya.
Kesimpulan yang di dapat penulis selama melakukan Praktek Kerja Nyata bahwa
PT BRI (Persero) Tbk Unit Kampus Universitas Jember telah melakukan kewajiban
pajaknya dengan cukup bagus. Hal ini dapat terlihat dari : perhitungan dan pemotongan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) tidak memberikan bukti potong melainkan
vii
membuat rekapitulasi perhitungan bunga tabungan yang dicetak pada buku tabungan
nasabah dan dilakukan oleh sistem komputerisasi. Sistem akuntansi sudah berdasarkan
Sistem Standart Akuntansi Keuangan (SAK). PT BRI Unit Kampus Universitas Jember
merupakan salah satu dari sekian unit BRI yang sudah menerapkan sistem on-line dalam
perhitungan dan pemotongan pajaknya dengan PT BRI Kantor Cabang Jember, tetapi
sebagai bukti PT BRI Unit Kampus Universitas Jember tetap membuat nota pelimpahan
yang mencantumkan besarnya jumlah pajak yang telah dipotong untuk 1 bulan kepada PT
BRI Kantor Cabang Jember. Mengingat PT BRI Unit Kampus Universitas Jember tidak
memliki NPWP dan hanya PT BRI Kantor Cabang Jember yang mempunyai NPWP
maka penyetoran dan pelaporan pajaknya dilakukan oleh PT BRI Kantor Cabang Jember
untuk disetor mengunakan SSP dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember
menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) setiap akhir bulan. | en_US |