dc.description.abstract | Sebagai bagian integral dari tata perokonomian nasional, koperasi
memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat. Oleh karena itu, koperasi secara
bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh
menjadi badan usaha sekaligus sebagai gerakan penggalangan ekonomi rakyat
serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi
berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan datang. Di samping itu,
koperasi harus mampu melakukan langkah-langkah kedepan secara terarah untuk
dapat melestarikan identitas koperasi dan dapat mempertahankan jati dirinya agar
tidak menyimpang dari pengertian koperasi itu sendiri walaupun harus melakukan
kegiatan bisnis sebagaimana layaknya yang dilakukan pelaku ekonomi lainnya.
Bangsa Indonesia yang sampai sekarang ini masih belum bisa sepenuhnya
keluar dari krisis ekonomi yang terjadi sejak tahun 1997 sebenarnya dapat
mengangkat dirinya keluar dari keterpurukan ekonomi, apabila ekonomi rakyat
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi, sesuai pernyataan Moh.
Hatta (Nasution, 1999). Dalam pernyataan ini jelas terkandung makna bahwa
upaya untuk membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat dalam wadah
koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu keharusan.
Dalam upaya menumbuhkan iklim yang kondusif bagi perkembangan
koperasi, berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan pemerintah, diantaranya
adalah dalam bentuk undang-undang sebagai pengejawantahan dari pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem demokrasi ekonomi. Pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 yang selanjutnya
disempurnakan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian dan beberapa Peraturan Pemerintah serta beberapa Intruksi
Presiden yang pada dasarnya pemerintah memberikan dukungan, fasilitas dan
kemudahan bagi pemberdayaan dan pengembangan koperasi. | en_US |