PROSEDUR PENGADAAN BARANG, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN INVENTARIS PERUSAHAAN PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) PERKEBUNAN NUSANTARA XII KANTOR TATA USAHA JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat
penting bagi terwujudnya tujuan pembangunan yang adil dan makmur. Pajak lebih
mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam pembiayaan
pembanguan meskipun tanpa kontra prestasi langsung.
Sebagai badan usaha yang mengadakan pembelian barang PT. Perkebunan
Nusantara XII wajib membayar pajak.Pihak PT. Perkebunan Nusantara XII
membeli inventaris dari rekanan dalam hal ini adalah CV Guna Indah setelah
dibuat suatu kontrak kerja sama CV Guna Indah mengirimkan barang ke PT.
Perkebunan Nusantara XII.Setelah barang diterima CV guna indah juga
mengirimkan tagihan, pada saat tagihan dibayar saat itu juga PPN dipungut oleh
CV Guna Indah.Kemudian CV Guna indah meyetorkan PPN melalui Bank
Mandiri.Setelah menyetorkan Pajak CV Guna Indah melaporkan pajak ke kantor
KPP.Pihak PT. Perkebunan Nusantara XII menerima faktur pajak dan SSP dari
CV Guna Indah sebagai bukti.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) KTU Jember mengirimkan faktur
Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Kantor Direksi Surabaya sebagai bentuk
pelaporan atas pengadaan inventaris perusahaan selama bulan September. Kantor
Direksi Surabaya mengirimkan memo berupa rekening koran kepada PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) KTU Jember untuk dicatat dalam
pembukuan.Administrasi dan pemungutan PPN atas inventaris perusahaan di PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) KTU Jember sudah sesuai dengan ketentuan
dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.