dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dominan,
salah satunya adalah Pajak Restoran. Tujuan penulis adalah untuk mengetahui mekanisme
pengenaan
pajak
restoran
oleh
Dinas
Pendapatan
Daerah
Kabupaten
Jember.
Laporan
Praktek
Kerja
Nyata
ini
dilaksanakan
pada
kantor
Dinas
Pendapatan
Daerah
Kabupaten
Jember,
pada
tanggal
1
sampai
31
Desember
2006
dan
objek
yang
diambil
adalah Pajak Restoran. Menghitung besarnya Pajak Restoran yang terhutang
adalah dengan menggunakan besarnya jumlah rata-rata penghasilan atau
pendapatan sebuah restoran atau rumah makan setiap bulannya dikalikan dengan
tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintahan.
Hasil yang diperoleh dari laporan ini adalah bahwa mekanisme pengenaan pajak
restoran oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pemungutannya menggunakan
Official
Assysment
System
yang
seharusnya
menggunakan
Self
Assysment
System
1)
, sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya untuk
membayar pajak resoran. Mengingat pajak restoran ikut berperan dalam mengembangkan
Otonomi
Daerah.
Kesimpulan
yang
didapat
dari
laporan
ini
bahwa
mekanisme
pengenaan
pajak
res-
toran oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur
yang
ada. | en_US |