Show simple item record

dc.contributor.authorANY PUTRI DWI FRIYANTI
dc.date.accessioned2014-01-17T00:10:19Z
dc.date.available2014-01-17T00:10:19Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM050903101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15555
dc.description.abstractTujuan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui secara pasti bagaiman cara pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terutama atas jasa pengiriman dokumen pada Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember pada tanggal 03 Maret 2008 – 03 April 2008. Obyek yang di ambil adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen. Dalam penghitungannya dikenakan tarif 10% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui cara penghitungan, cara pemotongan, PPh pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen atas 3 (tiga) perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) yaitu PT. Silkargo Indonesia, PT. Hartamas Bahari, PT. Birotika Semesta, kemudian dilakukan penyetoran ke kas negara melalui via Bank Mandiri dengan SSP dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan dilampiri daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, bukti pemotongan dan SSP. Pelaporan dilakukan oleh pihak Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember ke Kantor KPP Jember. Pajak disetor tiap bulan sekali yang dilakukan sendiri oleh staf perpajakan ke Bank Mandiri Jember. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah bahwa Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen, telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukti dari taatnya Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember membayar pajak adalah dapat dilihat dari SPT Masa PPh 23, Bukti Pemotongan, besert Surat Setoran Pajak (SSP), dan juga Strategic Bussineess Unit (SBU) TEMBAKAU tidak pernah dikenakan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak ke kas negara dan juga pelaporan pada Kantor Pelayana Pajak (KPP) Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101104;
dc.subjectSTRATEGIC BUSSINESS UNITen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN DOKUMEN PADA STRATEGIC BUSSINESS UNIT (SBU) TEMBAKAU PT.PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) JELBUK - JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record