Show simple item record

dc.contributor.authorSanti Nirmalasari
dc.date.accessioned2014-01-16T13:22:36Z
dc.date.available2014-01-16T13:22:36Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15505
dc.description.abstractPeningkatan penerimaan pajak daerah dalam menunjang PAD Kabupaten Jember merupakan konsekwensi dari pelaksanaan otonomi daerah yang di tuangkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang di dalamnya menjelaskan bahwa Dinas Daerah adalah unsur pelaksana. Pemerintah di daerah yang keberadaanya berada di bawah dan tanggung jawab bupati. Keberadaan dinas-dinas tersebut sebagai penyelenggara sebagian urusan pemerintah diharapkan dapat menyelenggarakan penyerahan urusan tersebut dengan penuh tanggung jawab yang perlu di prioritaskan disini adalah adalah bahwa penyelenggaraan sebagian urusan tersebut untuk memperbesar jumlah penerimaan daerah, utamanya peningkatan dari segi PAD. Peningkatan PAD sangat penting artinya bagi suatu daerah untuk mengatasi fenomena ketergantungan daerah (kabupaten/kota madya) terhadap pemerintah di atasnya, yaitu ketergantungan terhadap biaya pembangunan berupa subsidi/bantuan yang sering kali masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di daerah. Dari seluruh uraian dan hasil-hasil perhitungan yang telah penulis lakukan maka langkah yang paling akhir adalah menarik kesimpulan. Dengan adanya kesimpulan ini dapat diperoleh pengertian mengenai gambaran masalah yang menjadi pokok permasalahan. Adapun hasil kesimpulan yang diperoleh setelah melalui proses pencarian dan penyajian data sampai pada tingkat analisis data dapat penulis kemukakan sebagai berikut: 1. Derajat otonomi atau tingkat kemandirian Daerah Kabupaten Jember selam periode 1999/2000-2000 dan periode 2001-2004 adalah masih sangat rendah karena hanya mampu menghasilkan PAD rata-rata sebesar 10,19% dan 25,25% jumlah ini masih sangat jauh di bawah syarat 93 minimal agar suatu daerah dapat disebut daerah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, yaitu 30 % sebaliknya menunjukkan adanya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap sumbangan/subsidi dari pemerintah pusat, mengingat kontribusi rata-rata sumbangan/subsidi terhadap total penerimaan daerah selama periode 1999/2000-2000 telah mencapai78,02%dan periode2001-2004 mencapai 78,80 %, ini berarti pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Jember bersifat instruktif, artinya pemerintah pusat sangat dominan dalam mempengaruhi kegiatan pembangunan daerah. 2. Besarnya kontribusi rata-rata komponen pajak daerah terhadap PAD Kabupaten Jember selama tahun1999/2000-2000 mencapai 22,74 %. Besarnya kontribusi rata-rata setiap jenis pajak daerah terhadap pajak daerah sejak tahun 1999/2000-2000 yang terbesar di peroleh dari pajak penerangan jalan yang mampu memberikan sumbangan sebesar(68,55 %) yang kedua pajak pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan (13,37%) yang ketiga pajak reklame (5,64%) yang keempat pajak hotel dan restoran (5,09%) yang kelima pajak hiburan (4,60%) yang keenam pajakpengambilan bahan galian golongan C (2,53%). Sedangkan pada tahun 2001-2004 kontribusi rata-rata komponen pajak daerah terhadap PAD Kabupaten Jember sebesar 26,41%. Besarnya kontribusi rata-rata jenis pajak daerah terhadap pajak daerah yang terbesar diperoleh dari pajak penerangan jalan (87,16%) yang kedua pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C (4,95%) yang ketiga pajak reklame (4,36%) yang keempat pajak hotel dan restoran (3,77%) yang kelima pajak hiburan (3,32%)yang keenam pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (9,43 % persatu tahun). 3. Tingkat efektifitas PAD rata-rata selam tahun 1999/2000-2000 adalah 99,02% sedfangkan tingkat efektivitas rata-rata untuk pajak daerah dapat dijelaskan sebagai berikut pajak hotel dan restoran(106,7%), pajak hiburan (110,06%), pajak reklame (109,27%), pajak penerangan jalan (107,08%), pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C 94 (111,42%), dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (109,27%). Dan tingkat efektivitas PAD rata-rata selama tahun 2001- 2004 adalah 116,43 % sedangkan tingkat efektifitas rata-rata untuk pajak daerah dapat dijelaskan sebagai berikut: pajak hotel dan restoran (114,58 %), pajak hiburan (115,89 %), pajak reklame (109,94 %), pajak penerangan jalan (141,24 %), pajak bahan galian golongan C (90,72 %) dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (112,57%persatu tahun) . Dengan demikian tingkat efektifitas rata-rata PAD dan pajak daerah kabupaten Jember selama tahun 1999/2000- 2000dan tahun 2001-2004 telah mencapai angka lebih dari satu atau seratus persen, sehingga dapat dikatakan efektif kecuali pajak bahan galian golongan C pada tahun 2002-2004 4. Upaya peningkatan pajak daerah yang dilakukan oleh pemkab jember adalah kegiatan pengelolaan pajak daerah. Meliputi pendataan subjek dan objek pajak daerah. Penetapan jumlah pajak yang terutang dengan menyampaikan sikap kepada wajib pajak, mengadakan pembukuan dan pelaporan mengenai subjek dan objek pajak. Melaksanakan prosedur pembayaran pajak daerah yang mudah, memberikan pelayanan kepada wajib pajak ynag merasa keberatan atas penetapan pajak daerah, melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak, memantau dan mengawasi wajib pajak. Dari hasil penelitian di peroleh kesimpulan bahwa upaya peningkatan pajak daerah yang telah dilakukan pemkab jember tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak terbukti masih banyak formulir pendaftaran yang tidak dikembalikan, kesalahan hitung dan masih ada tunggakan pajak oleh wajib pajak. Adapun mengenai kegiatan ekstensifikasi dalam arti penerapan suatu jenis pajak daerah belum dapat dilaksanakan karena pemerintah kabupaten jember dalam hal ini dipenda masih khawatir akan memberikan masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi kemungkinan di masa mendatang bisa saja terjadi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries9900910201165;
dc.subjectKONTRIBUSI PAJAKen_US
dc.titleUPAYA-UPAYA DINAS PENDAPATAN DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KONTRIBUSI PAJAK UNTUK MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN JEMBER (1999/2000-2004)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record