Show simple item record

dc.contributor.authorAbdul Hamid
dc.date.accessioned2014-01-16T09:29:04Z
dc.date.available2014-01-16T09:29:04Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM040803102115
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15422
dc.description.abstractBerdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengajuan klaim asuransi terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi tertanggung yang dalam praktek berbeda antara perusahaan asuransi yang satu dengan perusahaan asuransi yang lainnya. Tergantung pada kebijaksanaan yang ditetapkan. 2. Mengingat pasal 2 syarat-syarat umum polis, dalam hal pengajuan klaim, apabila kesalahan tidak dibuat dengan sengaja kontrak asuransi tidak menjadi batal. Apabila pihak tertanggung tidak sengaja lalai melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa ia adalah ahli waris tertanggung, maka pihak asuransi memberi kebijaksanaan berupa kesepakatan untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pengajuan klaim ahli waris tersebut. Kemudian pihak tertanggung atau ahli warisnya dapat mengajukan kembali klaim yang sudah melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukanoleh penanggung. 3. Prosedur administrasi yang sudah ditentukan oleh perusahaan harus dilaksanakan oleh pemegang polis atau pihak yang tertanggung, agar dapat mengajukan pertanggungan klaim asuransinyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803102115;
dc.subjectAsuransi Jiwaen_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Pembayaran Klaim Asuransi Pendidikan Pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record