Show simple item record

dc.contributor.authorAri Sulistiana
dc.date.accessioned2014-01-16T07:28:18Z
dc.date.available2014-01-16T07:28:18Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM050903101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15370
dc.description.abstractSalah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self assessment system adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tujuan penulisan Laporan PKN ini adalah untuk mengadakan penelitian realisasi administrasi perpajakan atas PPN jasa penyiaran iklan pada PT. Radio Suara Akbar yang merupakan objek pajak terbesar.. Praktek Kerja Nyata mulai tanggal 18 Februari 2008 sampai dengan 18 Maret 2008. Laporan Praktek Kerja Nyata ini disimpulkan bahwa PT. Radio Suara Akbar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya kewajiban-kewajiban sebagai pemungut PPN, antara lain PT. Radio Suara Akbar telah mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Memungut PPN sebesar 10% dari harga penggantian jasa penyiaran iklan yang diserahkan kepada penerima jasa. Menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti pemungutan PPN. Melakukan pembukuan mengenai kegiatan usahanya selama 1 (satu) Masa Pajak dengan pencatatan pada saat pemungutan PPN oleh PT. Radio Suara Akbar adalah sebagai berikut : Kas pada pos debet, PPN Keluaran dan Biaya penyiaran iklan pada kredit. Sedangkan pencatatan pada saat penyetoran melalui Bank Bukoppin Cabang Jember pada tanggal 8 November 2007 (paling lambat 15 hari setelah Masa Pajak berakhir) adalah sebagai berikut : PPN terutang pada debet, dan Kas/Bank pada kredit. Selanjutnya PT. Radio Suara Akbar berkewajiban melaporkan PPN ke KPP Jember dengan menggunakan SPT Masa PPN pada tanggal 20 November 2007 (paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101062;
dc.subjectPEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)en_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENYIARAN IKLAN PADA PT. RADIO SUARA AKBAR DI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record