Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Placement Iklan Pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2008 sampai
dengan 03 April 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan
penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa
placement iklan pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23
merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau
diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
PT. Indosat, Tbk cabang Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang
bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa placement iklan yang
memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak vendor. Alasan PT.
Indosat, Tbk Cabang Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP
untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan
perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Indosat, Tbk merupakan
Badan Usaha Mulik Negara (BUMN) dan sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena
Pajak (PKP), PT. Indosat, Tbk harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan
baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 23
adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalh tata
cara pemotongan, penyetoran dan pelapora Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa
placement iklan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat
dari SSP yang ada setiap bulannya. Administrasi perpajakan PT. INDOSAT, Tbk
Cabang Jember juga sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]