dc.description.abstract | Kondisi perbankan di Indonesia mengalami masa sulit yang membahayakan
perekonomian nasional sebagai akibat krisis finansial yang ditandai dengan likuidasi beberapa bank tersebut mengakibatkan merosotnya kinerja perekonomian nasional
yang berakibat krisid di berbagai bidang sehingga tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan menurun tajam. Krisis perbankan telah menunjukkan perlunya
perbaikan ketentuan yang mengatur lembaga keuangan sekaligus memunculkan
wacana dan kebijakan pentingnya mengembangkan alternatif investasi.
Implementasi dari alternatif ini adalah dikembangkannya kegiatan perbankan
berdasarkan prinsip syariah, yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prisip-prinsip
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamallah secara Islam.
Bank syariah dalam operasinya tidak didasarkan atas metode bunga, melainkan
metode bagi hasil yang terbukti mampu bertahan pada saat krisis finansial terjadi.
Pada saat itu bank syariah mengalami pertumbuhan yang baik , hal ini ditandai
dengan munculnya bank-bank syariah baru. Bank syariah ini menawarkan berbagai
macam produk yang bervariatif dan mampu bersaing dengan produk bank
konvensional.
Penelitian ini meneliti tentang faktor-faktor yang dipertimbagkan dalam
penentuan nisbah bagi hasil pada dua produk bank syariah yaitu pembiayaan
mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Bank syariah yang dijadikan objek
penelitian adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Muamalat. Penulis memilih
kedua bank tersebut karena merupakan bank syariah yang besar dan berkembang
pesat serta sudah memiliki banyak nasabah.
Penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung kepada manajemen
khususnya bagian pembiayaan dan menyebar kuesioner. Berdasarkan penelitian yang
telah dilakukan, faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi
hasil atas pembiayaan mudharabah adalah jumlah nominal yang diminta oleh
nasabah, proyeksi keuntungan usaha nasabah, perkiraan omset usaha nasabah, cash
flow usaha nasabah, modal kerja usaha nasabah, kontribusi modal (dana) bank,
besarnya keuntungan yang dikehendaki bank, jangka waktu pembiayaan, besarnya
aktiva nasabah, prospek usaha yang akan dijalankan nasabah, dan investment rate.
Sedangkan pada pembiayaan musyarakah adalah cash flow usaha nasabah, besarnya
keuntungan yang dikehendaki bank,jumlah nominal pembiayaan musyarakah yang
diminta oleh nasabah, prospek usaha yang akan dijalankan nasabah, perkiraan omset
usaha nasabah, proyeksi keuntungan nasabah, besarnya aktiva, resiko yang dialami
dalam pembiayaan musyarakah, kebutuhan dana bank secara keseluruhan, kontribusi
modal (dana) bank, kebutuhan riil modal kerja usaha nasabah, jangka waktu
pembiayaan, kelayakan usaha yang akan dijalankan, invesment rate, dan reputasi
nasabah. | en_US |