Show simple item record

dc.contributor.authorDECKY JHOHAN ARIEF
dc.date.accessioned2014-01-16T03:42:02Z
dc.date.available2014-01-16T03:42:02Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nim050710191027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15063
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kebudayaan, adat istiadat, kemajuan teknologi, issue HAM dan gender. Di dalam masyarakat adat Osing, dalam proses pewarisan antara anak laki-laki dan anak perempuan mengalami perubahan, karena ada yang menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan ada pula yang masih memakai pola pewarisan adat, sehingga dalam pola pewarisan adat Osing mengalami kesulitan dalam menetukan pola pewarisan yang akan dipakai, agar tidak terjadi pertikaian dan tetap terjaga kerukunan antara anggota keluarga. Dan juga dinamika yang terjadi dalam pola pewarisan adat Osing karena adanya kemajuan teknologi, issue HAM dan gender. Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan pemecahannya mengenai “POLA PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT OSING ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUANYA DI DESA KEMIREN BANYUWANGI”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yakni: (1). Bagaimana kedudukan hukum antara hak anak laki-laki dan perempuan terhadap harta waris orang tuanya menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi?, (2). Bagaimana pola pembagian hak waris anak laki-laki dan anak perempuan terhadap harta waris orang tuanya menurut hukum adat osing di Kemiren Banyuwangi?, (3). Bagaimana pola pewarisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam dinamika hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat, untuk mengkaji dan menganalisis pola pewarisan menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi, untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi, untuk mengkaji dan menganalisis pola pewarisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam dinamika hukum adat Osing di Kemiren Banyuwangi. Metode penelitian yang digunkan adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah atau meneliti data primer atau data dasar di lapangan atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini dititik beratkan pada penelitian observasi langsung dan wawancara langsung ditempat penelitian kepada informan atau dengan tetua adat di Kabupaten Banyuwangi, khususnya masyarakat adat Osing di desa Kemiren. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini adalah: Dalam mewarisi harta gono gini di masyarakat adat Osing anak laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam hak dan jumlah harta warisannya, dan pewarisan atas harta asal, harta asal dari bapaknya akan jatuh kepada anak laki-lakinya dan harta asal ibunya akan jatuh kepada anak perempuannya, kedua, kini para masyarakat dan orang tua di Kemiren Banyuwangi dalam pola pewarisan yang digunakan menggunakan pola pewarisan 1:1 atau sigar semangka yaitu bagian anak laki-laki dan anak perempuan sama rata, tetapi jika mempunyai anak tunggal maka harta warisannya menjadi hak anak tanpa melihat laki-laki atau perempuan, ketiga, pembagian harta gono gini antara anak laki-laki dan perempuan dilakukan sama rata 1:1. Pergeseran ini di pengaruhi oleh hukum Negara yang di atur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta kemunculan issue Ham dan Gender. Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yakni pertama, supaya lebih jelas pengaturan tentang hak-hak anak dalam mewarisi harta waris orang tuanya, yaitu harta gono gini dan harta asal, berapa bagian dan jumlah yang di terima oleh anak laki-laki maupun perempuan, kedua, Kepada Tetua adat maupun masyarakat adat Osing di desa Kemiren Banyuwangi agar lebih jelas pola pembagian waris yang di pakai, pola pembagian warisnya menggunakan pola pewarisan yang sesuai dengan perkembangan jaman, ketiga, di harapkan segala lapisan masyarakat mengikuti pola pewarisan 1:1 ini dalam melakukan pembagian harta warisnya, supaya para ahli waris, laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sama dan di perlakukan adil oleh kedua orang tuanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191027;
dc.subjectPEMBAGIAN WARISen_US
dc.titleKepuasan Kerjaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record