PROSEDUR PENGENAAN RETRIBUSI DAERAH ATAS JASA UMUM KHUSUSNYA BARANG ATAU MAKANAN DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA BALAI PELAYANAN KEMETROLOGIAN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada UPTD Balai
Pelayanan Kemetrologian Jember, penulis dapat mengetahui bahwa sesuai dengan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 30 pasal 42 Tahun 2000 yaitu Dinas
Perindustrian dan Perdagangan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perindustrian dan Perdagangan yang bertindak di lapangan untuk melindungi
kepentingan umum Dalam hal kebenaran pengukuran. Yang ditindak lanjuti dengan
adanya retribusi biaya tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya
(UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), serta Tangki Ukur Mobil
(TUM)
Pemungutan retribusi Biaya Tera/Tera Ulang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (BDKT) dilakukan sesuai dengan alur Pemungutan Retribusi Biaya
Tera/Tera Ulang BDKT pada Balai Pelayanan Kemetrologian Jember.Biaya Tera
dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002.
Penyetoran dilakukan tiap dua hari sekali oleh Bendahara satu ke kas Propinsi
Daerah melalui bank persepsi (dapat dilihat di lampiran). Selanjutnya penerimaan
uang kas tersebut diserahkan ke kas Daerah Propinsi Jawa Timur Melalui Dinas
Pendapatan Daerah Jawa Timur di Jember. Sedangkan pelaporan disetorkan tiap dua
minggu sekali oleh pemegang kas Balai Pelayanan Kemetrologian Jember kepada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur. Laporan tersebut
berisikan tentang penerimaan uang tera (PAD), daftar penyelidikan uang tera dan
register penutup kas yang dapat dilihat pada lampiran. Laporan penerimaan PAD
Balai Pelayanan Kemetrologian Jember dari kegiatan Kemetrologian disetorkan ke
Rekening bank persepsi atas nama Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur
Kabupaten Jember Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang
BDKT pada Balai Pelayanan Kemetrologian Jember telah sesuai dengan Peraturan
Daerah yang berlaku dengan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan
yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Kemetrologian Jember.
Collections
- DP-Taxation [890]