dc.description.abstract | Perekonomian Negara Indonesia terus meningkat dalam era globalisasi seperti
saat ini, apalagi Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang.
Perkembangannya dapat dilihat dari pembangunannya disegala bidang yang
terencana, terarah, dan bertahap. Perkembangan ini bermanfaat untuk mencapai taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata. Pembangunan ini
membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk itu pemerintah harus terus berupaya
untuk dapat membiayai semua pengeluaran negara ini. Sumber penerimaan negara
yang terbesar adalah dari sektor pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah salah satu
jenis pajak yang merupakan sumber dana untuk pembangunan nasional. Pemotongan
PPh Pasal 23 dilakukan oleh perusahaan atas pembayaran kepada rekanan atau mitra
kerja. Mitra kerja dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan AC Gedung pada
PT. Telkom Kandatel Jember. Dari transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban
untuk melakukan penghitungan, pemotongan, dilanjutkan dengan penyetoran dan
pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan yang hendak dicapai dalam Praktek Kerja Nyata adalah untuk
menyelesaikan Laporan Tugas Akhir dan ingin mengetahui pengelolaan pajak
khususnya tata cara penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan air conditioner pada PT. Telkom
Kandatel Jember.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada bulan Maret 2008 di bagian keuangan
pada PT.Telkom Kandatel Jember.
Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata ini penulis mempelajari cara
menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan beserta tata cara
penyetoran dan pelaporannya, memperoleh penjelasan mengenai SSP Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Telkom Kandatel Jember.
Hasil dari Praktek kerja Nyata ini adalah mendapatkan pengalaman kerja dan
pengetahuan tentang perpajakan khususnya Pengelolaan Pajak Penghasilan Pasal 23
atas jasa pemeliharaan AC Gedung serta mengetahui pelaksanaan kewajiban
perpajakan pada PT. Telkom Kandatel Jember. PT. Telkom Kandatel Jember dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya PPh Pasal 23 tidak pernah
terlambat dan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. | en_US |