PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO OLEH PT. BANK JATIM CABANG PROBOLINGGO
Abstract
Penghitungan pajak di PT. Bank Jatin cabang Probolinggo telah menggunakan
sistem komputerisasi sehingga memudahkan dalam penghitungan pajak dan
mengurangi resiko kesalahan.
2) Sebagai Wajib Pajak badan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, PT. Bank
Jatim cabang Probolinggo telah melaksanakan kewajiban menurut peraturan
perpajakan yang terbaru yaitu UU No.17 tahun 2000.
3) Dalam melakukan kegiatan perpajakan secara umum PT. Bank Jatim cabang
Probolinggo telah melaksanakan dan mengikuti perubahan Undang-undang
perpajakan.
4) PT. Bank Jatim cabang Probolinggo dalam pemungutan pajak menggunakan Self
Assessment System yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya
yang terutang.
5) Dalam melakukan kewajiban pemotongan dan penyetoran, PT. Bank Jatim
cabang Probolinggo selalu tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi
administrasi berupa bunga dan sebagai salah satu bank persepsi yang dapat
dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melunasi jumlah pajak yang terutang,
khususnya Pajak Penghasilan atas bunga deposito.
Collections
- DP-Taxation [889]