Show simple item record

dc.contributor.authorAndyanto Sudayani
dc.date.accessioned2014-01-16T02:07:39Z
dc.date.available2014-01-16T02:07:39Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM030903101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14929
dc.description.abstractPPh merupakan salah satu pemasok yang cukup besar bagi negara, karena PPh menyangkut objek pajak yang cukup luas, salah satunya PPh Pasal 23. Dalam hal ini, PT. BTN (Persero) Cabang Jember merupakan BUMN yang bergerak dibidang perbankkan. Sebagai penunjang kegiatan perbankkan tersebut PT. BTN (Persero) Cabang Jember menggunakan Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay sebagai penunjang kelancaran akses data keseluruh kantor PT. BTN di Indonesia. Laporan ini ditulis untuk mengetahui pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay pada PT. Bank Tabungan Negara. Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dan penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong dalam pasal 21, yang dibayarkan atau terhutang oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau perwakilan luar negeri lainnya.PT. BTN sebagai BUMN yang bergerak dibidang perbankkan mempunyai misi Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan industri kepada lapisan masyarakat menengah kebawah serta menyediakan produk dan jasa perbankan. Dari Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dan tarif PPh Pasal 23 atas jasa ini adalah 15 % dari perkiraan penghasilan netto. Perkiraan penghasilan netto sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-170/PJ/2002 pada tanggal 28 maret 2002, maka perkiraan penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 adalah 40% dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam pelaksanaan PT. BTN sudah menjalankan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku namun dalam pelaksanaan masih terdapat sedikit kesalahan, perlunya ketelitian didalam penulisan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101022;
dc.subjectPEMOTONGAN, PENGHASILANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK KOMUNIKASI FRAME RELAY PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record