dc.description.abstract | Dari hasil kegiatan praktek kerja nyata yang dilaksanakan di PT. Bank Jatim
Cabang Bondowoso pada bidang prosedur akuntansi pemberian kredit KPKM, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. PT. Bank Jatim Cabang Bondowoso memberikan KPKM kepada nasabah yang
memiliki usaha yang berjalan lebih dari 2 (dua) tahun dan memiliki harta sebagai
jaminan
2. Proses pemberian kredit :
a. Prosedur Pengajuan KPKM
Dalam prosedur ini, nasabah membuat surat permohonan kredit yang
berisi nama, alamat, nomor rekening, jumlah kredit yang diinginkan, jangka
waktu pengembalian, dan cara pengembalian kemudian diserahkan ke bagian
umum dengan dilampiri foto copy KTP, foto copy KSK, foto copy SIUP dari
Disperindag, pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan surat jaminan. Selanjutnya
bagian umum akan mencatat surat permohonan kredit ke dalam surat masuk
dan untuk diproses, selanjutnya surat permohonan kredit tersebut diserahkan
ke bagian kredit.
b. Prosedur Proses KPKM
Prosedur proses ini dimulai dengan diterimanya berkas-berkas nasabah
oleh bagian kredit dari bagian umum. Kemudian bagian kredit melakukan
pengecekan terhadap berkas-berkas tersebut dan selanjutnya melakukan
survey lapangan. Setelah melakukan survey lapangan, bagian kredit akan
melakukan pembahasan tentang survey lapangan yang dilakukan dan
memberikan analisanya kepada penyelia pemasaran dan pimpinan cabang
untuk mendapatkan persetujuan dapat tidaknya KPKM diberikan pada
nasabah. Bila pimpinan cabang menyetujui pencairan tersebut, makapimpinan cabang akan memberikan berkas ke bagian kredit untuk diarsip
sementara dan bagian kredit akan membuat surat pemberitahuan persetujuan
kredit (SPPK) dan dilanjutkan dengan perealisasian kredit. | en_US |