PROSEDUR ADMINISTRASI BIAYA PERJALANAN DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Prosedur administrasi perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember yaitu melalui adanya undangan rapat dinas yang diserahkan kepada
bidang tata usaha di bagian persuratan yang kemudian diberikan kepada
bidang dan pegawai yang berkaitan dengan isi surat undangan tersebut.
Pegawai yang ditugaskan segera membuat surat tugas dan surat perjalanan
dinas yang mana digunakan untuk mencairkan dana / biaya perjalanan
dinas. Surat tugas dan surat perjalanan dinas digunakan sebagai bukti
pengeluaran kas pada bidang keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember. Surat tugas tersebut dipertanggung jawabkan kepada Pemerintah
Daerah.
2. Setelah kembalinya pegawai dari rapat dinas maka pegawai yang
ditugaskan harus segera membuat laporannya. Laporan rapat dinas berisi
tentang uraian hasil rapat atau pertanggung jawaban atas pelaksanaan
tugas, penyampaian keterangan tertulis sehubungan dengan suatu masalah
atau kegiatan yang terjadi pada rapat tersebut.
3. Dana yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas baik antar kota,
propinsi, maupun perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat
ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui keuangan kas Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember.