PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH PASAL 21) ATAS GAJI DAN UPAH KARYAWAN TETAP PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung selama melaksanakan Praktek
Kerja Nyata (PKN) di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) selanjutnya disebut dengan PTPN XII
merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan status Perseroan Terbatas (PT)
yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. PT
Perkebunan Nusantara XII (Persero) bergerak dibidang usaha perkebunan dimana
produk yang dikelola antara lain seperti karet, kopi robusta, kopi arabika, kakao,
teh dan aneka kayu.
b. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember khususnya di kantor Wilayah II
melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal
21). Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PTPN XII diberikan wewenang
untuk menghitung, memungut serta menyetorkan pajak penghasilannya sendiri
kepada Bank yang bersangkutan dan melaporkannya langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP).
c. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) di PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) khususnya di kantor wilayah II dilakukan secara rutin setiap bulan,
perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dikenakan kepada setiap karyawan
yang memperoleh gaji dan upah yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), dimana perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22
Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).
d. Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji dan upah
karyawan di PT. Perkebunan Nuasantara XII (Persero) Jember khususnya di
kantor wilayah II sama, yaitu dengan menghitung besarnya gaji dan upah
karyawan ditambah tunjangan tetap/teratur dan tunjangan tidak tetap/teratur, yang
kemudian baru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) bagi karyawan yang
gaji dan upahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setelah
Penghasilan Kena Pajak (PKP) tiap karyawan di ketahui kemudian Petugas
Pengitung Pajak mencatat pajak keseluruhan yang terhutang dalam Surat Setoran
Pajak (SSP) dan SPT-Masa, yang mana jumlah yang dicatat dalam SSP dan SPTMasa
nilainya harus sama.
Collections
- DP-Accounting [658]