PROSES PEMINJAMAN KREDIT KUPEDES PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSEROAN).TBK UNIT KALISAT
Abstract
Bank merupakan salah satu instansi yang bertujuan untuk menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat. Sesuai dengan fungsi bank penyalur dana, PT. Bank Rakyat
Indonesia (Perseroan) Tbk Unit Kalisat menawarkan produk pinjaman Kupedes kepada
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan modal kerja dan investasi untuk
memenuhi fungsinya.
Dengan syarat yang mudah dipenuhi serta bunga yang kompetitif, diharapkan
pinjaman kredit Kupedes dapat membantu menambah modal kerja dan investasi calon
debitur. Dengan system angsuran musiman, semesteran, bahkan tahunan serta plafond
mencapai Rp. 100.000.000,- diharapkan masyarakat khusus nya calon debitur BRI dapat
mengembangkan usaha mereka.
Kupedes terbagi dalam 3 jenis, yaitu :
1. Kupedes Modal Kerja
2. Kupedes Investasi
3. Kupedes Briguna
Sedangkan menurut jangka waktunya dibagi menjadi 4,yaitu :
1. Kupedes Skala Mikro (SKM) dengan waktu maksimal 5 tahun
2. Kupedes Pertanian dengan masa sesuai dengan lama panen
3. Kupedes PDAM maksimal 2 tahun
4. Kupedes Briguna dengan waktu pelunasan maksimal 8 tahun
Adapun prosedur-prosedur pinjaman Kupedes adalah sebagai berikut :
65
1. Prosedur Permohonan Pinjaman
Prosedur ini merupakan awal prosedur pinjaman Kupedes, dimana
nasabah/calon debitur mendatangi customer service dengan membawa
persyaratan kemudian mendatarkan diri untuk mengajukan pinjaman
Kupedes yang kemudian bagian customer service akan mendata diri calon
nasabah ke dalam formulir pendaftaran model 72 Kupedes dan
menyerahkannya kepada Kepala Unit untuk disetujui/disposisi.
2. Prosedur Persetujuan Pinjaman Kupedes
Prosedur ini merupakan tindak lanjut dari pendaftaran calon debitur
BRI, setelah Kepala Unit menyetujui kemudian diserahkan ke petugas yang
berwenang yaitu Mantri untuk meninjau (survei) langsung ke tempat usaha
atau tempat tinggal calon debitur dan kemudian menuangkan hasil tinjauan
ke dalam model 72 Kupedes.
3. Prosedur Persetujuan dan Pencairan Pinjaman Kupedes
Prosedur Persetujuan merupakan kelanjutan dari hasil tinjauan Mantri
ke tempat usaha/tempat tinggal calon debitur. Setelah menuangkan hasil
tinjauannya ke dalam model 72 Kupedes, Mantri Kemudian menyerahkan
hasil laporan kepada Kepala Unit untuk meminta persetujuan untuk
melanjutkan proses tersebut ke proses pencairan. Apabila Kepala Unit tidak
menyetujuinya maka Mantri diharapkan untuk membuat laporan baru atau
menyerahkan semua berkas nasabah ke customer service untuk diserahkan
ke calon debitur.
Prosedur pencairan merupakan tindak lanjut apabila Kepala Unit
menyetujui permohonan calon debitur BRI. Dalam proses ini diawali
customer service mengetik Surat Hutang (SH-03) dan kemudian meminta
calon nasabah untuk menandatangani nya. Setelah itu diberikan kepada
Kepala Unit untuk di cek dan mengaktifasi pinjaman dan menyerahkannya
ke Teller untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan besarnya
pinjaman yang disetujui.
Collections
- DP-Accounting [658]