dc.contributor.author | Lina Hartiningrum | |
dc.date.accessioned | 2014-01-16T00:34:56Z | |
dc.date.available | 2014-01-16T00:34:56Z | |
dc.date.issued | 2014-01-16 | |
dc.identifier.nim | NIM100803104033 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14791 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata,
dapat disimpulkan bahwa:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember merupakan suatu unit
kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan menteri keuangan
yang ber gerak dalam bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya menggunakan Formulir Surat
Pemberitahuan ( SPT ) yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Surat
Pemberitahuan ( SPT ) terdiri dari 2 macam yaitu :
a. SPT Masa
b. SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan setahun sekali pada akhir
tahun. SPT Tahunan terdiri dari :
a. SPT Orang Pribadi
b. SPT Badan.
Formulir SPT yang berhubungan dengan pajak orang pribadi terdiri dari:
a. SPT 1770
b. SPT 1770 S
c. SPT 1770 SS.
SPT 1770 merupakan SPT yang digunakan bagi wajib pajak orang pribadi
yang kegiatan usahanya adalah pekerjaan bebas dengan perhitungannya
menggunakan pembukuan atau norma. Perhitungan yang menggunakan
norma ini apabila omzet peredaran usahanya kurang dari Rp.
4.800.000.000.
3. Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1770 yang
menggunakan norma melibatkan beberapa bagian, yaitu:
a) Wajib Pajak
b) Seksi Pengawasan dan Konsultasi
c) Pelaksana Seksi Pelayanan
d) Seksi Pelayanan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100803104033; | |
dc.subject | SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) 1770, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER | en_US |
dc.title | PROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN 1770 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |