Show simple item record

dc.contributor.authorLina Hartiningrum
dc.date.accessioned2014-01-16T00:34:56Z
dc.date.available2014-01-16T00:34:56Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM100803104033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14791
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata, dapat disimpulkan bahwa: 1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember merupakan suatu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan menteri keuangan yang ber gerak dalam bidang perpajakan. 2. Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya menggunakan Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Surat Pemberitahuan ( SPT ) terdiri dari 2 macam yaitu : a. SPT Masa b. SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan setahun sekali pada akhir tahun. SPT Tahunan terdiri dari : a. SPT Orang Pribadi b. SPT Badan. Formulir SPT yang berhubungan dengan pajak orang pribadi terdiri dari: a. SPT 1770 b. SPT 1770 S c. SPT 1770 SS. SPT 1770 merupakan SPT yang digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang kegiatan usahanya adalah pekerjaan bebas dengan perhitungannya menggunakan pembukuan atau norma. Perhitungan yang menggunakan norma ini apabila omzet peredaran usahanya kurang dari Rp. 4.800.000.000. 3. Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1770 yang menggunakan norma melibatkan beberapa bagian, yaitu: a) Wajib Pajak b) Seksi Pengawasan dan Konsultasi c) Pelaksana Seksi Pelayanan d) Seksi Pelayananen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104033;
dc.subjectSURAT PEMBERITAHUAN (SPT) 1770, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN 1770 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [644]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record