Mekanisme Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pengadaan Peralatan Kantor Di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting
bagi terwujudnya tujuan Negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan
utama karena lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam
pembiayaan pembangunan.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata meliputi : 1) membantu administrasi
perkantoran yaitu pembuatan berita acara permintaan barang, pembuatan laporan
manajemen, dan pengarsipan. 2) mempelajari unsur-unsur terkaitnya dengan PPN
mulai dari proses pengadaan barang, pengenaan PPN, pemungutan, penyetoran, dan
pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember merupakan
salah satu Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember melakukan
pembayaran pada tanggal 5 Pebruari 2008 sebesar Rp. 4.130.000, 00 termasuk PPN
atas pengadaan peralatan kantor kepada Percetakan & Toko buku “DJEMBER” yang
sebagai rekanan, setelah melakukan pembayaran PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul
Jember menerima tanda bukti berupa Faktur Pajak Standar dari Percetakan & Toko
buku “DJEMBER”, setelah satu minggu melakukan pembayaran PTPN XII (Persero)
Kebun Mumbul Jember menerima Surat Setoran Pajak yang sebagai tanda bukti
penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan oleh. Percetakan & Toko buku
“DJEMBER”.
vii
PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember mengirim laporan yang
berbentuk memo yang isinya berupa Faktur Pajak Standar dan Surat Setoran Pajak
kepada Kantor Direksi Surabaya sebagai bentuk pelaporan atas pengadaan peralatan
kantor di PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember selama bulan Pebruari. Kantor
Direksi Surabaya mengirimkan memo berupa rekening Koran kepada PTPN XII
(Persero) Kebun Mumbul Jember untuk dicatat dalam pembukuan. Berdasarkan
penjelasan diatas administrasi perpajakan atas pemungutan PPN atas pengadaan
peralatan kantor di PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember telah sesuai dengan
Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.