Show simple item record

dc.contributor.authorAviv Mitra
dc.date.accessioned2014-01-15T12:40:09Z
dc.date.available2014-01-15T12:40:09Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM060803104033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14754
dc.description.abstract1. PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai badan penyelenggara program JAMSOSTEK dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan pekerja. Perlindungan ini diberikan terhadap kemungkinan resiko kerja yang ditimbulkan akibat kerja dan merupakan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja maupun keluarganya sekaligus untuk meningkatkan produktivitas dari tenaga kerja. 2. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa salah satu hak peserta JAMSOSTEK adalah memperoleh Jaminan Kematian yang diberikan apabila tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK (Persero) berkewajiban memberikan santunan berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. 3. Prosedur pendaftaran perusahaan program JAMSOSTEK meliputi tiga macam kegiatan administrasi, yaitu : a. Pendaftaran Perusahaan Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat dan mengisi formulir Jamsostek 1. b. Penetapan Tarif Iuran Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menetapkan tarif iuran yang harus dibayar oleh perusahaan setiap bulan. c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan dari PT. JAMSOSTEK (Persero). 4. Prosedur pendaftaran tenaga kerja program JAMSOSTEK meliputi empat macam kegiatan administrasi, yaitu : a. Pendaftaran Tenaga Kerja Perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dengan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat dan mengisi formulir Jamsostek 1a. b. Penerbitan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menerbitkan KPJ bagi tenaga kerja yang telah didaftarkan. c. Pendaftaran Keluarga Tenaga Kerja Keluarga tenaga kerja juga didaftarkan dengan mengisi formulir Jamsostek 1a. d. Pelaporan Tenaga Kerja Keluar Perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya yang keluar dengan mengisi formulir Jamsostek 1b. 5. Prosedur pembayaran iuran meliputi tiga macam kegiatan administrasi, yaitu : a. Perincian Iuran Perusahaan membayar rincian iuran setiap bulan dengan mengisi formulir Jamsostek 2. b. Pelaporan Upah Tenaga Kerja Perusahaan juga wajib melaporkan data upah tenaga kerjanya. c. Rekonsiliasi Iuran PT. JAMSOSTEK (Persero) melakukan rekonsiliasi iuran perusahaan untuk mengetahui apakah adanya kurang bayar pada bulan lalu. 6. Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim jaminan kematian meliputi a. Pelaporan Kasus Kematian Ahli waris atau perusahaan wajib melaporkan ada kasus kematian tenaga kerja. b. Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian Ahli waris atau perusahaan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) dengan mengisi formulir Jamsostek 4. c. Pembayaran Jaminan Kematian Setelah formulir Jamsostek 4 disetujui oleh Kepala Kantor Cabang, maka klaim jaminan kematian dapat segera dibayarkan melalui PT. JAMSOSTEK (Persero) atau bank yang ditunjuk.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060803104033;
dc.titleDiajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya Program Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record