TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PEGAWAI TETAP PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JEMBER UNIT AMBULU
Abstract
Dari rangkaian pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya, sesuai
dengan pengamatan dan informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan
Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit
Ambulu, maka kesimpulan yang diperoleh penulis adalah sebagai berikut:
1) Administrasi perpajakan, khususnya mengenai tata cara penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan 21 atas gaji karyawan pegawai tetap pada PT.
Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit Ambulu sudah cukup baik dan
sesuai dengan Undang-Undang no.10 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan pasal 21.
2) Tata cara penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan 21 atas gaji
karyawan pegawai tetap pada PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Jember
Unit Ambulu selalu dilaksanakan tepat waktu dan belum pernah terkena
sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga.
3) PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit Ambulu selalu aktif dalam
mengikuti perkembangan perpajakan, khususnya tentang pajak penghasilan
21, yang salah satunya melalui akses internet.
Collections
- DP-Taxation [889]