PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA SIMPANAN DAN DEPOSITO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) UNIT KAMPUS CABANG JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi
terwujudnya tujuan negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan utama
dalam pembiayaan pembangunan. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek
Kerja Nyata ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kampus
Cabang Jember telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak
penghasilan yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 151 / KMK.04 / 2001 yaitu dengan tarif
20 %. Apabila deposan memiliki tabungan diatas Rp. 7.500.000,- atau dengan
nama yang sama dengan jumlah tabungan seluruhnya lebih dari Rp. 7.500.000,-
maka setiap akhir bulan langsung dikenakan pajak sebesar 20 % atas bunga
simpanan atau deposito.
Kesimpulan yang didapat penulis bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Unit Kampus Cabang Jember telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan
cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari pemotongan pajak pasal 4 ayat 2 tidak
memberikan bukti potong melainkan membuat rekapitulasi perhitungan bunga dan
deposito yang dicetak pada tabungan. Sistem akuntansinya sudah berdasarkan
Sistem Standar Akuntansi (SAK). Administrasi pajak PT. BRI Unit Kampus
membuat nota pelimpahan yang mencantumkan besarnya jumlah PPh yang telah
dipotong kepada BRI Cabang Jember untuk selanjutnya disetor dengan
menggunakan SSP dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember
dengan menggunakan SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 setiap akhir tahun.
Collections
- DP-Taxation [889]