TATA CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 ATAS INSENTIF BENDAHARAWAN GAJI DALAM PEMBAYARAN KUPEDES PADA GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP PADA PT. BRI (PERSERO).Tbk UNIT KENCONG CABANG JEMBER
Abstract
Pendapatan negara dari sektor perpajakan merupkan sumber pendapatan
terbesar bagi negara yang dapat mendukung terlaksananya pembangunan secara
merata dalam segala bidang selain dari sektor migas. Disamping itu dengan
meningkatnya pendapatan masyarakat melalui lembaga keuangan Bank, PT Bank
Rakyat Indonesia ( Khususnya ) memberikan program kredit yaitu kredit umum
pedesaan ( Kupedes ). Kupedes ini di berikan kepada golongan pengusaha dan
golongan berpengasilan tetap. Pada golongan berpenghasilan tetap pembayaran
kembali angsuran Kupedes dapat dilakukan dengan cara kolektif oleh
bendaharawan gaji dari instansi yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu pihak
Bank memberikan imbalan atas jasa dari bendaharawan gaji berupa insentif,
insentif ini sebagai penghasilan bagi bendaharawan gaji dan merupakan objek
pajak penghasilan ( PPh ), sehingga pengenaan pajak atas insentif bendarawan
gaji sangat diperhitungkan untuk menambah penerimaan negara.
BRI Unit desa adalah Unit BRI yang beroperasi sejak tahun tujuh
puluhan, salah satunya adalah BRI Unit Kencong yang didirikan sekitar tahun
1970 dan telah memberikan banyak jasa terhadap masyarakat khususnya
masyarakat Kencong. BRI Unit desa adalah lembaga perantara keuangan
( financial intermediary ) dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan
pihak yang kekurangan dana. BRI Unit menerima simpanan masyarakat ( to
receive deposits ) dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Kemudian uang
tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Bank Rakyat Indonesia tidak hanya beperan dalam pelayanan jasa dalam
bentuk simpanan saja, tetapi juga dalam bidang perpajakan. Selain sebagai wajib
pajak BRI juga merupakan pemotong pajak penghasilan diantaranya pajak atas
bunga simpanan dan deposito serta pajak atas fee bendaharawan gaji. BRI
melaksanakan kegiatan perpajakannya harus sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
Selaku anak cabang dari PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) cabang
Jember BRI unit Kencong hanya sebatas melaksanakan penghitungan,
pemotongan dan pemungutan pajak. Selain itu BRI Unit Kencong berhak
menyetor hasil pemotongan pajak tersebut menggunakan fasilitas kuitansi
perhitungan, pemotongan pajak, nota setoran pajak dan nomor rekening yang
berhubungan langsung dengan kantor cabang. Selanjutnya pihak cabang wajib
menyetor ke kas negara dengan menggunakan fasilitas SPT masa.
Collections
- DP-Taxation [889]